TDC-Tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka (Tahap II) terkait tindak pidana cukai.
Pelimpahan tahap II dari penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Kanwil DJBC Sumut) tersebut disampaikan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon pada hari Selasa, 21 Februari 2023.
Kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Alumunium I Gang Baru, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dan Syafii alias Fii (42) warga Dusun IX A, Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.
"Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp74.603.900," urai Simon.
Sementara itu Jenis barang bukti yang diserahkan petugas antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merek Bintang yang dilekati pita cukai palsu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," sebutnya.
Usai penyerahan berkas tahap II tersebut kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli Medan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya JPU menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya. (abimanyu)***