TDC-Afrianto Manurung, warga Dusun V, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, suami korban malpraktek mendatangi Polda Sumut meminta keadilan.
Selain meminta keadilan, hal itu dilakukan Afrianto Manurung, Rabu, 8 Februari 2023 untuk meminta kepastian hukum terkait laporannya yang sudah 100 hari lebih mandek alias jalan di tempat.
Didampingi kuasa hukumnya, Dian Wahyuni, Afriantoi Manurung menanyakan perihal laporan yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2022 tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 79 UU Nomor 29 Tahun 2004.
Afrianto Manurung menjelaskan bahwa, pada tanggal 20 Juni 2022 istrinya melahirkan di RSUD Drs H Amri Tambunan, Jalan MH Thamrin, Kota Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Kedatangan saya ke Krimsus Polda Sumut terkait berita viral bebarapa bulan yang lalu. Sekitar bulan Juli, terkait kematian istri saya," ujar Afrianto Manurung.
Saat itu, lanjut dijelaskan Afrianto, ia sudah membuat laporan ke SPKT dan sudah ditangani oleh Kriminal Umum.
"Namun, sudah sampai 150 hari hasil dari Krimum Polda Sumut belum ada menunjukan titik terbaiklah," jelas Afrianto.
Karena posisi sampai 150 hari dari terlapor belum ada dipanggil, ungkap Afrianto, pada saat itu kami berusaha ketemu sama Kapolda Sumut, Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak.
"Pada saat ketemu, dapat titik terang. Kami dibantu langsung dihubungkan ke Pak Irwasda, agar proses hukum dapat segera dilaksanakan. Hasilnya kemarin tanggal 4 Januari 2023 kasus ini sampai gelar. Dan gelar perkara Krimum Polda Sumut dilimpahkan ke Krimsus Polda Sumut," ungkap Afrianto.
Sementara itu, kuasa hukum Afrianto, Dian Wahyuni menjelaskan bahwa sebenarnya kasus kliennya yang ditanganinya adalah kasus spesialis dan bukan kriminal umum.
"Kami buat LP ini di SPKT Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2022. Ternyata kasus ini sebenarnya kasus spesialis. Ini bukan kriminal umum. Kriminal Khusus kita sudah bertanya, proses dilanjutkan kriminal umum sampai 6 bulan berjalan," katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukumnya menjelaskan berdasarkan UU Kapolri, kasus berat itukan tidak boleh lebih 120 hari atau lebih dari 150 hari.
Karenanya, Dian Wahyuni yang merupakan prktisi hukum kseshatan ini juga berharap agar kasus yang menimpa kliennya ditangani oleh penyidik yang profesional.
"Sampai sekarang kasus masih jalan di tempat alias mandek. Bahkan terlapor tidak datang, tidak diperiksa. Di situ kekecewaan kami. Karenanya, kami telah menyurati Kabag Wasidik agar supaya kasus ini dipegang oleh bidang terkait. Harus ditangani orang profesional di bidang ini," kata Dian Wahyuni.
Karena, ungkap Dian Wahyuni, kasus ini sudah berlarut-larut.
"Coba bayangkan berapa lama kasus ini, perjalananya dari Agustus 2022 sampai Februari 2023 tidak ada titik terangnya," ungkap Dian Wahyuni.
Oleh karena itu, sebut Dian Wahyuni, pihaknya bermohon kepada penyidik Krimsus Polda Sumut untuk merespon kasus ini sesuai Laporan Murni Teguh kemarin.
"Saat itu, kami buat laporan SPKT Polda Sumut. Beberapa hari kemudian, penyidik langsung turun. Saat itu, pihak Krimsus cepat tanggap. Namun, ini sudah 6 bulan tidak ada titik terang arah kemana," sebut Dian Wahyuni.
Harapnnya, kata Dian Wahyuni yang didamping korban Afrianto Manurung agar penyidik krimsus Polda cepat memproses kasus ini.
"Harapan kami semoga kasus yang sedang kami hadapi dapat terbuka. Cepat ditanggapi di Polda dan jangan dipilih-pilih hak dan drajatnya. Dan jangan diabaikan karena ini menyangkut kehilangan nyawa," pungkas Dian Wahyuni.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi perihal ini mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," tulis Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Namun, upaya konfirmasi terus dilakukan agar kasus ini menjadi terang benderang sehingga korban yang sudah kehilangan istrinya untuk selama-lamanya karena dugaan malpraktrek di RSUD Drs H Ambri Tambunan Deliserdang tersebut mendapat keadilan.***