• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Polres Langkat Sita 233 Kilogram Ganja dan 1.000 Gram Sabu-sabu

    23 Februari 2023, Februari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T15:31:29Z

    TDC-Satresnarkoba Polres Langkat menyita 233 kilogram daun ganja kering dan 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.



    Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto dalam siaran persnya mengatakan, narkotika yang disita tersebut merupakan pengungkapan 2 kasus di wilayah hukum Polres Langkat.


    "Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, tersangka berinisial AA (42), warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Tersangka ditangkap personel Satresnarkoba Polres Langkat pada hari Minggu, 12 Februari 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura," ujar AKBP Faisal Rahmat didampingi Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto pada hari Kamis, 23 Februari 2023.


    Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa satu buah bungkusan teh cina merk guan nyingwang berisi 1.000 gram sabu.


    Kemudian, satu buah tas samping berwarna coklat merk diamond, handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp2 juta.


    "Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat," jelas eks Kapolres Pelabuhan Belawan ini.


    Dengan demikian, lanjut diungkapkan Kapolres, pihaknya telah menyelamatkan 4.000 orang warga Kabupaten Langkat.


    "Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap AKBP Faisal Rahmat.


    Selain itu, orang nomor satu di Polres Langkat ini menerangkan, pengungkapan kasus kedua tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.


    "Ketika mobil sedan tersebut digeledah oleh petugas, ditemukan 232 bal diduga ganja kering dan warga melihat salah seorang laki-laki melarikan diri dari mobil tersebut," terang Kapolres.


    Berkat proses pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023.


    Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut Faisal, berupa 232 bal atau 233 kilogram diduga narkotika jenis ganja kering.


    Kemudian mobil sedan Mitsubishi warna hitam pelat BG 124 DI, 1 dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy, dan 1 unit handphone Android merk Vivo.


    "Dari barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat," sebut AKBP Faisal.



    Untuk pelaku, kata Kapolres Langkat, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini