• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ringkus 8 Terduga, BNN Sita 309 Kilogram Sabu-sabu

    24 Februari 2023, Februari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-02-24T15:20:12Z

    TDC-Ringkus delapan terduga pelaku, Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menyita 309 kilogram sabu-sabu asal Iran.



    Sabu-sabu dan delapan terduga itu diamankan dari perairan laut Selatan Jawa pada hari Minggu, 19 Februari 2023.

    Infrmasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal pada bulan Januari 2023.

    Saat itu, BNN mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan sabu yang merupakan jaringan Internasional Iran-Pakistan-Afganistan-Indonesia.

    Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka berinisial IRJ, AWS, WIB, UD, WMP, ST, AN dan AR yang merupakan warga Iran dengan barang bukti 309 kilogram sabu yang ditemukan dalam kamar mesin kapal yang mereka naiki.

    "BNN dan stakeholder terus berkomitmen dalam gebrakan akselerasi War Of Drungs di tahun 2023 melalui strategi Hard Power Approach dengan melakukan operasi laut untuk menekan masuknya narkotika melalui jalur laut," ujar Kepala BNN pada hari Jumat, 24 Februari 2023.

    Selama operasi dengan sandi PRG 2023, lanjut dijelaskannya, para pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan Narkotika Internasional.

    "Jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan Sabit Emas," jelas Kepala BNN.

    Selain mengamankan para terduga pelaku asal Iran itu, kata Kepala BNN, pihaknya turut menyita barang bukti lainya berupa kapal, sekoci dan mesin tempel 85 PK merk Yamaha.

    Sekaitan dengan itu, kata Kepala BNN, nantinya pihaknya akan berkordinasi dengan Kedutaan Besar Iran.

    "Imbas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2, 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini