TDC-Halbert Siahaan (52), terdakwa perkara 47 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Medan lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Selasa 28 Februari 2023.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Halbert Siahaan dengan pidana penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir.
Majelis Hakim menyampaikan hal memberatkan terdakwa bersama perbuatan dua terdakwa lain (berkas terpisah) tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," kata Majelis Hakim
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa Halbert dengan hukuman pidana mati.
Usai putusan hukum dibacakan, Majelis Hakim kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap menerima atau banding.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Senin 1 Agustus 2022.
Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.
"Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke kota Kisaran dan sesampainya dilokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," kata JPU.
Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai Toyoto Innova putih pelat BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru.
Pada saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara mereka berhenti di sebuah warung.
Lanjut, mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung tersebut dan memasukan barang di mobil tersebut.
"Halbert menanaykan apa isi karung tersebut. Kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi," sebut Jaksa.
Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tiba-tiba datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga, anggota Polri dari Polrestabes Medan memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.
Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri.
"Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung yang terdapat di dalamnya 47 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dan 6 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp300 ribu dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa," bebernya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi akan diantarkan ke kota Pekanbaru.
Selanjutnya, terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan nomor : 989.00/2022 tanggal 05 Agustus 2022 oleh Sri Winarti , Nik.P.80589 selaku pemeriksa atas dengan perintah Pemipin Upc Cabang Pegadaian telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti 47 bungkusan bersikan dengan berat bersih 47.000 gram, disisihkkan sebanyak berat bersih 271 gram, sisa untuk dimusnahkan dengan berat bersih 46,783 gram.
Selain itu, tiga bungkus plastik berisikan 15.000 pil ekstasi warna abu-abu dengan berat bersih 5,687 gram, disisihkan 123 dengan berat bersih 46 gram, sisa untuk dimusnahkan sebanyak 14,877 tujuh) dengan berat bersih 5,641 gram.
"Tak hanya itu, dua bungkus plastik berisikan 10.000 pil ekstasi warna biru muda dengan berat bersih 3,433 gram, disisihkan sebbanyak 100 butir dengan berat bersih 34 gram, sisa untuk dimusnahkan 9.900 butir dengan berat bersih 3,399 gram," pungkasnya.
Kemudian, satu bungkus plastik berisikan 5.000 pil ekstasi warna biru dan merah jambu dengan berat bersih 1,724 gram, disisihkan sebanyak 71 butir dengan berat bersih 22,5 gram, sisa untuk dimusnahkan 4,929 dengan berat bersih 1,701,5 gram milik Terdakwa Halbert Siahaan.(abi)***