TDC - Terlibat peredaran 24 Kg narkotika jenis sabu, dua residivis kasus narkoba yakni terdakwa Alimuddin alias Muddin (34) dan Mahdi Affan alias Mahdi (52) divonis pidana seumur hidup dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/2/2023).
Suasana sidang perkara 24 Kg sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," vonis Ketua Majelis hakim Sulhanuddin.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut Sulhanuddin, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan.
Putusan hukum tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaanya menguraikan, perkara ini bermula pada bulan Januari 2016, terdakwa Alimuddin Alias Muddin yang menjalani hukuman dalam perkara Narkotika di Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar bertemu dengan terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi yang juga menjalani hukuman dalam perkara Narkotika.
Pada saat itu, terdakwa Alimuddin mengetahui bahwa terdakwa Mahdi merupakan Bandar Narkotika. Setelah kedua terdakwa keluar dari Rutan, pada bulan Maret 2019 terdakwa Alimuddin berkunjung ke rumah terdakwa Mahdi dengan maksud untuk meminta kerjaan membawa narkotika jenis sabu namun terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi mengatakan coba la nanti aku pikir dulu.
"Selanjutnya pada akhir tahun 2021, Alimuddin datang kembali ke rumah Mahdi dengan maksud untuk meminta kerja lagi, kemudian Mahdi mengatakan ada ini punya kawan, kamu suruh simpan dulu, nanti tunggu perintah dari saya, kamu turun ke Medan, kemudian Alimuddin menyetujuinya, setelah itu terdakwa Alimuddin Alias Muddin kembali ke rumahnya," kata JPU.
Pada awal tahun 2022, Mahdi menghubungi Alimuddin untuk memerintahkannya berangkat ke Kota Medan dengan tujuan untuk menjemput 24 bungkus narkotika jenis sabu. Selang satu bulan, Mahdi menghubungi Alimuddin dan mengatakan bahwa nomor handphonenya telah diberikan sama orang kerja dan nanti Alimuddin akan dihubungi.
Pada bulan yang sama, Alimuddin mendapat telpon dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai orang suruhan dari Mahdi dan menanyakan keberadaan dirinya, selanjutnya laki-laki tersebut menyuruh Alimuddin ke parkiran RCW (Ringroad City Walk).
"Sesampainya di parkiran RCW terdakwa menghubungi laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyuruh parkiran membawa mobil Nissan Juke warna merah yang di dalam ada sabu 24 bungkus plastik Teh Cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu dan kuncinya di dalam mobil tersebut," urainya.
Terdakwa pun membawa mobil tersebut dan pada saat perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh laki-laki tersebut dan mengatakan agar mobil dipegang dulu oleh terdakwa Alimuddin untuk transport. Setelah itu Alimuddin menuju Hotel J House dengan maksud untuk menyimpan sabu tersebut yang mana terdakwa membooking kamar hotel No 013.
Selanjutnya, Alimuddin menghubungi Mahdi dan mengatakan bahwa sabunya sudah diterima dan sudah disimpan, kemudian terdakwa Mahdi mengatakan tunggu arahannya.
"Pada awal bulan Maret 2022 pagi hari, terdakwa Mahdi menghubungi Alimuddin dan menyuruh untuk menjumpai kawan dan memberikan satu bungkus sabu serta mengambil uangnya Rp 100 juta, namun Alimuddin mengatakan tidak berani mengambil uangnya dan menyuruh terdakwa Mahdi mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta, namun terdakwa Mahdi mengatakan hanya ada Rp 5 juta," ungkapnya.
Pada Kamis 23 juni 2022, terdakwa Alimuddin menghubungi Mahdi dan mengatakan ada pembeli yaitu Barus (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang), bahwa Erwin Rantau (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) mau membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp 40 juta dengan sistem kerja dan terdakwa Mahdi.
Sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Alimuddin mengambil sabu sebanyak 100 gram, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB, Erwin Rantau datang menemui terdakwa Alimuddin di kamar kost untuk mengambil sabu tersebut. "Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa Alimuddin Alias Muddin ditangkap oleh Polisi di Royal Kost No 103 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal," bebernya.
Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 23 bungkus plastik Teh Cina berisi Nakotika jenis sabu atau metafetamina seberat 23.835 gram, uang tunai sebesar Rp 4.750.000, dua unit handphone, satu buah buku tabungan bank BRI dengan No. Rek: 0695 01 000 198 561 An. Alimuddin.
Selain itu juga mengamankan satu buah buku tabungan bank BRI dengan No. Rek: 7650 01 0068 13 530 An. Alimuddin, satu buat ATM Bank BRI No.Kartu : 5326-5960-0840-0710, satu buah ATM Bank BRI No.Kartu : 5198-9324-0002-2492, satu buah Kunci Kamar Hotel J.House No. 013.
"Setelah dilakukan pengembangan, Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB dirumah terdakwa di Dusun Malem Puteh Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun," jelasnya. (abi)