TDC-Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Sumatera Utara dinilai tidak memiliki Kemampuan, untuk memutuskan suatu objek perkara/sengketa kepemilikan.
Hal ini disampaikan Suranta Sembiring selaku para pihak/pemohon banding kepada wartawan, pada hari Selasa 7 Maret 2023 di Medan.
Menurut Suranta yakni sebagaimana terlihat dalam satu putusan pengadilan Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
yang di keluarkan oleh Hakim PTA Medan Sumatera Utara, pada Tanggal 28 Februari 2023 terkait satu perkara harta bersama.
” Dalam keputusan Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn tersebut dijelaskan bahwa dalam pertimbangan Hakim sesuai Surat Ukur terhadap objek tanah, bukan berdasarkan Sertifikat Kepemilikan Hak. Sehingga Keputusan tersebut akan berdampak adanya kerugian satu pihak,” sebut Suranta.
Suranta mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dengan keputusan hakim PTA Medan tersebut, dan sangat merugikan.
Seolah-olah hakim yang menangani perkara tidak memiliki kemampuan untuk memutuskan suatu objek perkara atau sengketa kepemilikan, sehingga tidak paham apa itu sertifikat (Sertifikat Kepemilikan Hak) dan apa itu Surat Ukur.
“Ada dugaan saya kalo dalam peradilan ini adanya keberpihakan, sehingga terjadi mafia peradilan, sehingga Hakim tidak melihat bukti-bukti saya dan yang saya ajukan berupa Sertifikat Kepemilikan,” sebutnya.
Sementara itu, Humas PTA Medan, Sumut Darman Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Selasa (7/3/2023) terkait putusan hakim Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn yang mempertimbangkan Surat Ukur bukan berdasarkan bukti Sertifikat Kepemilikan atas objek tanah dan bangunan mengatakan, keputusan itu sudah benar.
” Keputusan itu sudah benar. Mungkin hakim hanya melihat Surat Ukur saja, sehingga Surat Ukur menjadi pertimbangannya dalam putusan tersebut,” sebut Darman Hasibuan.
Kembali dipertanyakan, apakah ada ketentuan atau Undang-undang yang menyatakan kepemilikan satu objek itu bukan berdasarkan sertifikat. Kembali Darman menyatakan, mungkin hakim melihat Surat Ukur saja pada pertimbangannya.
Disinggung apakah dalam putusan itu benar atau ada kekeliruan, sebab sudah jelas berdasarkan Akta Jual Beli terkait objek tersebut pada tahun 2004 sudah berubah Nama Kepemilikan, sementara ukuran dari objek itu tidak akan pernah berubah kecuali objek tersebut di pecah ukurannya. Darman Hasibuan menjawab keputusan tersebut sudah benar.
“Saya selaku Humas juga tidak bisa menyatakan putusan ini salah. Karena yang memutuskan adalah hakim yang menangani perkaranya. Apapun keputusan Hakim itu sudah benar, namun apabila ada pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.***