TDC-Terbukti jadi kurir 30 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 8000 butir pil ekstasi, terdakwa Agus Salim (49) warga asal Kota Tanjung Balai, dihukum mati dalam sidang di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu, 29 Maret 2023.
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," tegasnya.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Yang meringankan, tidak ditemukan," ucap hakim.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.
Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba di perairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjungbalai.
Namun naasnya, lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan ketika sampai perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaiki kapal terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di dalam kapal serta dan di lantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 Kilogram sabu dan 8000 butir pil ekstasi. (abi)***