• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kemenkumham Sumut Beri Remisi 24.826 Warga Binaan

    23 April 2023, April 23, 2023 WIB Last Updated 2023-04-23T15:29:47Z

    TDC-Moment Idul Fitri, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil-Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 24.826 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di momen Idul FItri 1444 Hijriah. 



    Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada WBP Medan sekitarnya dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan pada hari Sabtu 22 April 2023. 


    Remisi diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi kepada perwakilan WBP setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri. 


    Sementara penyerahan remisi untuk WBP pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di luar Kota Medan dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Lapas/Rutan yang mengikuti secara daring.


    Imam mengatakan, dari jumlah total penghuni Lapas/ Rutan se Sumatera Utara pertanggal 21 April 2023 ada sebanyak 31.948 orang dan WBP yang beragama Islam di seluruh Sumatera Utara yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 berjumlah 24.826 orang.


    "Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan Regulasi dengan keterangan Kriminal Umum sebanyak 15.184 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang," ujar Imam.


    Pemberian remisi, lanjut dijelaskan Imam, merupakan reward kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik.


    "Kemudian memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," jelas Imam.


    Sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, ungkap Imam, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum. 


    Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat. 


    Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. 


    Mengingat, pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.


    Imam menambahkan, pelaksanaan layanan kunjungan di masa transisi menuju endemi sudah bisa dilakukan secara tatap muka.


    Namun tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. 


    Sejalan dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM juga terus berupaya melakukan transformasi digital melalui adanya layanan kunjungan virtual hingga pemberian remisi yang terintegrasi antara UPT, Kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan. 


    "Pelayanan publik berbasis teknologi informasi terus dikembangkan untuk meminimalisir praktik pungutan liar," pungkas Imam. (AVID/r)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini