TDC-Mantan narapidana korupsi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial KAD dilaporkan ke Polsek Medan Kota.
Laporan itu dibuat oleh seorang pengusaha bernama Fitriadi Harahap, warga Jalan Kertas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
KAD dilaporkan atas tuduhan melarikan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2015 pelat BK 2975 AFN, hal tersebut sesuai dengan nomor laporan polisi: LP/B/331/V/2023/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Mei 2023.
Sedangkan peristiwa itu terjadi pada bulan April, saat bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Menanggapi aksi nekat mantan narapida korupsi Pemkab Madina tersebut, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (Marak) Sumut, Arief Tampubolon yang selama ini konsen menyoroti kasus korupsi berskala lokal maupun nasional, memastikan pihak kepolisian mampu menangkap mantan napi koruptor tersebut.
"Saya yakin polisi pasti mampu menangkap Khairul Anwar Daulay, dimana pun dia bersembunyi. Tapi jika polisi tak mampu, serahkan saja ke OKP atau Ormas tugas penangkapannya," ungkap Arief, Rabu 24 Mei 2023.
Selain itu, menurut Arief, Khairul Anwar Daulay sebaiknya menyerahkan diri sebelum ditangkap kepolisian.
"Selagi ada waktu, lebih baik dia (KAD) menyerahkan diri. Itu agar tidak menambah malu keluarga, khususnya anaknya. Dan kita meminta Polsek Medan Kota bekerja sesuai slogan Presisi Polri," katanya.
Arief pun tak membantah Khairul Anwar Daulay merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Madina yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, bersama dengan mantan Bupati Madina Hidayat Batubara pada tahun 2013.
"Iya, mantan napi koruptor dia (KAD) itu, anaknya ada anggota DPRD Madina," pungkas Arief.
Diketahui, kasus ini berawal pada pertengahan April 2023.
Fitriadi Harahap (48) diperkenalkan dengan KAD oleh seorang teman.
Saat itu KAD meminta tolong diuruskan pinjaman sebesar Rp2,5 miliar dengan agunan aset berupa tanah di Panyabungan, Madina.
Fitriadi pun mengenalkannya kepada seorang pemodal dengan biaya administrasi pengurusan sebesar Rp7 juta.
Singkat cerita, pengajuan pinjaman KAD ditolak karena beberapa hal yang tidak disetujui pemodal.
KAD tidak terima dan menyalahkan Fitriadi. Fitriadi pun menunjukan bukti transfer ke pemodal sebagai dana pengurusan sesuai kesepakatan, dan bukti pengembalian dari pemodal senilai Rp3,5 juta, sisanya dijanjikan kembali pada 2 Mei 2023 sebesar Rp3,5 juta.
Kemudian, KAD mengaku tidak punya uang dan kendaraan untuk bergerak.
Merasa iba, Fitriadi meminjamkan sepeda motor vario 125 tahun 2015 pelat BK 2975 AFN kepada KAD.
Namun berkali-kali Fitriadi menelpon KAD selalu mengaku tidak di Kota Medan.
Padahal, selain hendak mengambil sepeda motor, Fitriadi bermaksud menyerahkan uang sisa Rp3,5 juta sesuai kesepakatan.***