TDC-Anggota Komisi III DPR RI, Romo H Raden Muhammad Syafii menduga ada permainan oknum mafia tanah atas lahan dari Jalan Pungguk ke Jalan Belibis seluas lebih urang 2 hektar yang tepat bersebelahan Hotel Saka Medan, Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Tudingan atau dugaan adanya permainan mafia tanah atas lahan/tanah kosong, setelah Romo H Raden Muhammad Syafii mendapatkan informasi dari warga selaku pemilik tanah sebelah kiri dan kanan Hotel Saka Medan seluas lebih kurang 2 hektar, dengan 2 Surat Keterangan Tanah (SKT) sesuai yang ada peta lokasi yang ada di BPN Kota Medan.
Lalu, Romo menemui Kepala BPN Kota Medan Yuliandi Djalil di kantornya, dengan tujuan untuk menyesuaikan SKT pemilik tanah dengan peta lokasi, ternyata sesuai.
Selama ini pemilik tanah tidak pernah menawarkan secara terbuka SKT tersebut, baik asli atau fotocopy untuk diperjualbelikan.
Fotocopy SKT tersebut diperlihatkan setelah Romo bertemu dengan Kepala BPN Kota Medan Yuliandi Djalil pada hari Senin 15 Mei 2023, untuk menyesuaikan pemilik tanah dan peta lokasi.
"Di sinilah muncul dugaan ada permainan mafia tanah, setelah ada beberapa pihak yang bersengketa di Pengadilan atas tanah milik pemilik tanah tersebut," ujar Romo pada hari Sabtu, 20 Mei 2023.
Di mana, lanjut dijelaskannya, pemilik tanah bukan bahagian dari para pihak yang bersengketa di Pengadilan.
"Karena para pihak yang bersengketa tidak ada hubungannya dengan pemilik tanah. Selama proses di Pengadilan, tidak pernah sekalipun merujuk surat tanah asli yang ada di tangan pemilik tanah. Sangat aneh, sidang sengketa para pihak itu bisa berjalan dan Pengadilan menyidangkannya," jelas Romo.
Selanjutnya kata Romo, setelah memperoleh berkas perkara persidangan para pihak atas tanah tersebut, ternyata mereka (para pihak sengketa) mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan alas hak Grant Sultan.
Sementara itu pemilik tanah atau ahli waris telah mendapatkan fotocopy dari aslinya Surat Keterangan Resmi dari Kepala Bagian Pertanahan Kesultanan Deli No.25.7/IM-SD/2012 tertanggal 31 Januari 2012, yang menyatakan bahwa tanah di seputaran Ringroad atau Sei Sikambing B itu tidak pernah diterbitkan Grant Sultan.
"Apalagi berdasarkan sejarah tanah di area itu adalah tanah Konsesi, yang tidak pernah diterbitkan Grant Sultan atau pun di atasnya ada Grant Sultan," jelasnya.
Anehnya lagi, ungkap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, atas tanah 2 hektar itu terbit surat-surat bermasalah yakni Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.259 tahun 1994 dengan masa akhir 2014 , entah bagaimana caranya?.
Setelah SHGB itu habis, malah bisa terbit kembali surat-surat turunannya dengan alas hak Grant Sultan No.76 yakni SHGB No. 693 s/d 696. Dan kini SHGB No.693 s/d 696 tersebut dipecah kembali dalam beberapa persil kecil-kecil dengan beberapa SHGB dan SHM, dengan alas hak Grant Sultan No.76.
"Permainan oknum mafia tanah ini memang benar-benar gila. Bagaimana tidak, di atas tanah orang atau pemiliknya, ada para pihak bersengketa di pengadilan memperebutkan tanah orang atau pemiliknya," katanya.
Pemilik tanah, menurutnya sama sekali tidak ada hubungannya dengan para pihak dalam bersengketa di pengadilan.
"Saya akan bawa ini ke Komisi III DPR RI untuk dibahas. Dan saya akan sampaikan ke Presiden dan Menteri ATR/BPN kasus mafia tanah ini menjadi atensi dan segera mengevaluasi keberadaan para pihak yang bersengketa di atas tanah pemiliknya," tegas Romo.
Romo juga mengingatkan, di Sumatera Utara (Sumut) sampai saat ini masih paling tinggi terkait masalah kasus sengketa tanah, akibat permainan oknum mafia tanah.
"Komisi III DPR RI akan terus memerangi ulah-ulah mafia tanah yang merampas tanah dengan cara-cara ilegal," pungkas Romo.***