TDC-Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (Jampi) Sumut menilai larangan bagi wartawan meliput acara pisah sambut Kapolda Sumut tak lazim.
Alasannya, acara seperti itu sudah sangat biasa diliput wartawan.
"Jadi ini bukan hal luar biasa yang harus ditutupi pejabat- pejabat di Poldasu," ujar Ketua Jampi Sumut, Zakaria Rambe kepada sejumlah wartawan menanggapi adanya pelarangan media meliput acara pisah sambut Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi di Medan pada hari Minggu, 23 Juli 2023.
Karena itu, Zakaria Rambe sangat menyesalkan peristiwa itu.
Sebab menurutnya, selain masyarakat, wartawan merupakan mitra Polda Sumut.
"Ini tak lazim dan suatu kemunduran bagi Poldasu. Wartawan sebagai mitra yang seharusnya dirangkul malah dijauhi," sebut Zakaria Rambe yang juga Ketua Dewan Kehormatan Korps Advokat Indonesia (KAI).
Ia mengatakan, larangan bagi wartawan meliput kegiatan di Polda Sumut sebagai bentuk pengekangan kebebasan pers. Maka, kata dia, yang lazim jangan diubah-ubah.
"Karena saya rasa wartawan yang melakukan liputan di Poldasu bukan orang-orang baru dan pasti saling mengenal dengan pejabat di sana, sehingga tidak ada alasan juga bagi Poldasu mencurigai wartawan dapat mengganggu jalannya acara," kata .
Kalau pun Poldasu menerapkan screening bagi wartawan (karena mencurigakan) ya boleh saja. Tapi menurut Zakaria Rambe tak ada yang harus dicurigai.
"Toh sudah saling mengenal," katanya lagi.
Karena itu, ia sepakat bahwa setiap wartawan mempunyai sudut pandang berbeda dengan apa yang didengar dan dilihat.
"Kalau akses meliput tidak diberikan, bagaimana wartawan menyampaikan berita itu ke masyarakat. Kalaupun kemudian diberikan rilis, tentu bukan lagi bahasa wartawan, tetapi slogan. Kalau bahasanya slogan, itukan produknya Polda, bukan produknya wartawan. Karena wartawan punya rasa berbeda dalam membuat suatu liputan," jelasnya.
Ia pun berharap persoalan tersebut jangan lagi terulang.
"Kami harapkan kejadian seperti ini cukuplah yang pertama saja dan yang terakhir," kata Zakaria sembari berharap Kapolda yang baru bisa lebih baik lagi dari Kapolda sebelumnya dan meningkatkan kerja sama yang harmonis dengan wartawan.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyayangkan adanya larangan meliput pada acaran pisah sambut Kapolda Sumut.
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra, larangan meliput dengan mensterilisasi wartawan itu cukup bertentangan dengan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
"Bila benar adanya sterilisasi wartawan di acara itu maka Kapolda Sumut dan pejabat utamanya harus segera meminta maaf kepada wartawan, karena ini jelas bentuk komunikasi yang tidak baik dengan mitranya yakni pers sebagai sumber utama pemberitaan di internal mereka," katanya.
Terkait persoalan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyampaikan permohonan maafnya.
"Mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan jika tidak ada kenyamanan," sebutnya.
Hadi beralasan, saat itu pihaknya bukan melarang wartawan masuk, hanya minta bersabar demi khidmatnya upacara penyerahan pataka.
Ia juga mengatakan, wartawan yang belum mendapat bahan berita, Subid Penmas telah memberikan beberapa bahan rilis beserta dokumentasinya kepada rekan media.***