TDC-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Medan diminta membatalkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Medan, berinisial MAR alias Bayek.
Sebab, Bayek diduga telah memalsukan Surat Keterangan Tanda Tamat Sekolah Menengah Umum milkinya.
Permintaan itu disampiakan massa Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMN) Kota Medan saat melakukan aksi damai di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.
Dalam aksinya, massa mahasiswa yang dipimpin koordinator lapangan Dimas menyerukan, pembatalan itu harus segera dilakukan oleh KPU.
"Dugaan pemalsuan itu dilakukannya untuk memenuhi kelengkapan salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemilihan legislatif DPRD Kota Medan, " katanya.
Kuat dugaan adanya pemalsuan itu, karena dari analisa mahasiswa AMB, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar SMU tingkat atas (SMA) yang telah hilang milik Bayek yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut tertanggal 4 Mei 2010, yang ditandatangani Drs H Bahrumsyah MM.
"Kejanggalan itu seperti, tidak terteranya asal sekolah dan nomor induk peserta ujian persamaan dalam pembuatan Surat Tanda Tamat SMU miliknya. Tak masuk akalnya lagi, keluarnya surat pada tahun 2010 oleh Dinas Pendidikan Sumut, padahal tahun itu masih kewenangan Dinas Pendidikan Medan. Sedangkan Dinas Pendidikan Sumut baru punya kewenangan untuk meleges mulai Tahun 2016," terang Dimas.
Sambil membentangkan spanduk berisikan " Periksa Keaslian Berkas Mulia Asri Rambe", Dimas juga mengungkapkan kejanggalan lainnya yakni, penggunaan stempel pengesahan (leges) Surat Tanda Tamat SMU milik Bayek yang tidak sesuai dengan stempel standar Dinas Pendidikan Sumut, artinya stempel tersebut diduga sudah direkayasa, termasuk tanda tangan pelegesannya yang hanya menggunakan paraf.
"Karena itu kami minta KPU Medan memeriksa kembali berkas Bayek khususnya surat keterangan tanda tamat sekolah nya sebagai Bacaleg DPRD Medan. Bila terbukti ada pemalsuan segera batalkan berkasnya, dan itu sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang KUHP yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu dan pasal 272 ayat (1) KUHP, sehingga tak ada lagi kecurangan berikutnya yang dapat merugikan negara, " teriak Dimas.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa AMB Kota Medan juga meminta KPU bertindak transparan dalam menyelidiki dugaan pemalsuan Surat Ketrangan Tanda Tamat SMU milik Bayek.
"Di sini kami tekankan kepada KPU agar tidak terintimidasi dalam menyikapi kasus ini khususnya dari pejabat negara yang mungkin menghalang halangi atau pun mempengaruhi keputusan KPU Kota Medan, " tegasnya.
Setelah berorasi, massa mahasiswa melalui delegasinya diterima pengurus KPU Medan.
Dalam kesempatan itu, delegaasi mahasiswa secara resmi membuat pelaporan masyarakat kepada KPU Medan soal surat keterangan tamat SMU milik Bayek yang diduga palsu tersebut.
Massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan teratur.
Sementara Bayek ketika dikonfirmasikan wartawan via telepon seluler mengatakan, menyampaikan pendapat oleh mahasiswa itu sah sah saja, namun harus di cek dulu kebenarannya.
"Yang menentukan palsu tidaknya sebuah ijazah itu kan pengadilan, jadi laporkanlah, nanti saya tunggu LP nya. Mereka ke polisi hanya dumas dan kejaksaan pun sudah dua kali menolaknya. Saya harap adik adik mahasiswa jangan mau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Saya orang beragama koq. Sebagai orang politik aksi mahasiswa itu tak masalah bagi saya, tapi pikirkanlah sangsi sosialnya, karena saya kan punya anak istri juga," katanya.(red)***