• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai jadi Tersangka

    23 Agustus 2023, Agustus 23, 2023 WIB Last Updated 2023-08-23T11:47:02Z

    TDC-Pemilik 71 ton solar tanpa izin di Kota Tanjungbalai ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka.



    Kepala BIdang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.


    "Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia pemiliknya," ujar Hadi pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.


    Sebelumnya, Hadi menjelaskan, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.


    Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.


    "Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,"  sebutnya.


    Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.


    "Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi.(red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini