TDC-Sebanyak 12 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan dipindahkan ke Lembaga Pemesyarakatan (Lapas) PerempuanMedan.
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen-Pas) Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
Apalagi, saat ini, kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 12 Orang .
Serta telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-10 pada tahun 2023 ini.
Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif serta didampingi oleh Satops Patnal Rutan Perempuan Medan dan Polsek Medan Helvetia. (red)***