TDC-Presidium Mimbar Rakyat Antikorupsi (Marak) Arief Tampubolon melarang Penjabat Gubernur Sumut (Pj-Gubsu) Hasanuddin menerima laporan proyek Rp2,7 triliun.
Menurut Arief Tampubolon, laporan akhir dimaksud ialah tentang proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumut tahun 2022-2023 senilai Rp2,7 triliun dari KSO Waskita SMJ Utama.
"Iya kita larang dia menerimanya. Karena laporan proyek itu bisa membahayakan posisi pribadi Pj Gubsu Hasanuddin, apalagi sampai ditandatanganinya nanti itu. Biarkan saja Kapala Bappeda Hasmirizal Lubis yang menerima dan menandatangani laporan akhir proyek Rp2,7T bersama dengan Kepala OPD terkait lainnya," ujar Arief Tampubolon kepada wartwan di Medan, Selasa, 5 September 2023.
Arief pun membeberkan kronologis munculnya proyek bermasalah tanpa payung hukum tersebut.
"Awal (2021) pada saat itu ada seleksi pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis yang digadang-gadang menjadi calon kuat Sekda Sumut. Ide proyek Rp2,7T itupun dipaparkan ke Gubsu, dan Bappeda yang menjadi leadernya," katanya.
Arief menjelaskan, proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumut, pada saat itu akan menggunakan APBN dari pemerintah pusat.
Saat itu, Gubsu Edy Rahmayadi pun menyetujui rencana proyek Rp2,7 triliun tersebut. Tugas meloby ke Kementerian PUPR pun diserahkan ke Hasmirizal Lubis.
Edy Rahmayadi pun mulai berkoar-koar di media masa dan disetiap pertemuan dengan masyarakat, bahwa akan ada perbaikan jalan dan jembatan provinsi di Sumatera Utara.
Berjalannya waktu ternyata tak seindah rencana yang diucapkan. DPRD Sumut juga mempercepat penyusunan RAPBD 2022 untuk dilaporkan ke Kemendagri dan disahkan menjadi perda. Sialnya, APBN yang diharapkan untuk pembiayaan proyek jalan dan jembatan Rp 2,7 triliun tak berhasil didapat dari pemerintah pusat.
APBD 2022 yang sudah disahkan dan diketok menjadi perda oleh DPRD Sumut di akhir 2021 pun menjadi sasaran.
Kemudian, giliran Sekretaris Dewan plus Pj Sekda Sumut Afifi Lubis yang mendapat tugas dari Edy untuk meloby DPRD Sumut, agar proyek Rp2,7 triliun tetap berjalan menggunakan APBD Sumut, meski tidak terdaftar dalam buku besar uang rakyat Sumatera Utara tersebut.
Disusunlah skenario MoU untuk bisa menggunakan APBD 2022. Namun hal itu tak mendapatkan persetujuan dari lima pimpinan dewan, dan hanya dua pimpinan saja yang menandatangani MoU, yaitu Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani.
Persiapan lelang proyek Rp2,7 triliun pun dilakukan oleh Kepala Biro PBJ Mulyono. Sayangnya, dua kali lelang dilakukan tetap saja batal. Ternyata PT. Waskita Karya yang ditunjuk jadi pemenang lelang belum memiliki mitra kerja untuk mengerjakan proyek tanpa payung hukum tersebut.
Akhirnya, berkat bantuan dan kerja cepat dari tiga broker berinisial W, L, dan S, terjadilah kerja sama operasional (KSO) PT. Waskita Karya, PT. SMJ, dan PT. Pijar Utama yang disingkat dengan KSO Waskita SMJ Utama.
"Makanya kita larang diterima dan ditandatangani laporan akhir proyek Rp2,7T itu oleh Pj Gubsu. Masalahnya banyak, dari proses awal sudah gak benar cara kerjanya. Progres kerja tidak sesuai dengan dokumen lelang yaitu dari 67%, bisa berubah menjadi 33% tahun 2022, dengan nilai Rp500 miliar tahap pertama. Akhir 2022 pun jadi temuan, ada kelebihan bayar Rp14,5 miliar di proyek itu, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI," terang Arief.
Saat itu, Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede (PB) merencanakan putus kontrak dengan KSO Waskita SMJ Utama yang tidak mencapi progres kerja 33%. KSO hanya mampu menyelesaikan kerja 18,9 persen sesuai hasil peneriksaan BPK RI.
Namun sial, BP dicopot dari jabatannya oleh Edy Rahmayadi, dan menunjuk KPA Marlindo Harahap pengganti Tengku Isfan. Marlindo pun kemudian dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut.
"Marlindo juga mengeluarkan surat ancaman putus kontrak ke KSO jika tidak mencapai target sampai dengan akhir Agustus 2023. Pertanggal 4 Agustus, KSO melaporkan kepada Manajemen Konstruksi (MK) soal progres kerja mereka sudah 50,8 persen, yang diduga dibuat agar tidak diputus kontrak," jelas Arief.
Arief pun mengungkapkan bahwa, laporan KSO Waskita SMJ Utama ke MK terkait progres kerja diduga tidak seusai dengan kenyataan. Karena sampai dengan saat ini, Pemprov Sumut baru membayar mereka sebesar 8 persen dari total anggaran proyek Rp2,7 triliun.
Dari keterangan yang peroleh, lanjut Arief, ternyata KSO tidak ada uang untuk mengerjakan proyek kebanggaan Edy Rahmayadi itu.
Dari 3 perusahaan kelas nasional tersebut, hanya PT SMJ yang lolos mengajukan kredit ke Bank Sumut senilai Rp250 miliar.
Sementara, PT Waskita Karya dan PT Pijar Utama tidak dapat kredit dari Bank Sumut karena tidak ada agunan yang bisa disiapkan.
"Info yang kita dapat bahwa DP proyek awalnya diterima KSO dari Pemprovsu sebesar Rp109 milira. Ini yang harus dipahami Pj Gubsu Hasanuddin tentang proyek Rp2,7T. Jangan sampai nanti ada masalah di belakang hari menjadi tanggungjawabnya. Ini tanggung jawab Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis dan Kepala OPD terkait, termasuk Kepala BPKAD Ismael Sinaga," kata Arief.
Arief berharap Pj Gubsu Hasanuddin objektif melihat persoalan proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun yang ditinggalkan Edy Rahmayadi.
"Semoga Pj Gubsu mau menerima dan menelaah informasi ini, demi keamanan dirinya juga ini kita sampaikan," pungkas Arief. (red)***