TDC-Penasehat Hukum (PH) Kelompok Tani Mekar Jaya, Raja Makayasa Harahap meyakini Polda Sumut masih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Karena itu, selaku PH, Raja Makayasa meminta Poldasu memberi penekanan ke Polres Binjai, diduga memperlambat proses 33 laporan (LP) pidana yang sudah mereka ajukan sejak 2022 lalu atas dugaan pengrusakan lahan, penganiayaan dan pengancaman anggota Kelompok Tani Mekar Jaya.
Dikatakan Raja, dari puluhan laporan tersebut, baru satu laporan saja yang ditindaklanjuti Polres Binjai sesuai dengan isi yang disampaikan terlapor.
"Sampai detik ini Propam Poldasu sudah temukan terduga pelaku administrasi dan ketidakprofesionalan oknum penyidik di Polres Binjai. Kita ketahui hasilnya karena sudah berkali-kali menyurati Propam Poldasu, Irwasda dan lain-lain. Terakhir kami surati per tanggal 22 September 2023 kemarin," ungkap Raja ketika ditemui di Kantor Pengacara & Administrasi Citra Keadilan Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, pada hari Selasa, 26 September 2023.
Lambannya Polres Binjai menindaklanjuti 33 laporan yang diajukan Kelompok Tani Mekar Jaya, melalui Kantor Pengacara & Administrasi Citra Keadilan, Raja meningkatkan persoalan ini ke bidang profesi Poldasu. Artinya, sudah ada ditemukan pelaku pelanggaran.
"Penyidik Porpam Poldasu sudah memeriksa oknum penyidik Polres Binjai. Dalam minggu ini, nampaknya sudah ada hasil pemeriksaan. Kami menunggu hasilnya seperti apa. Kami juga berharap, Propam Poldasu melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan para korban (33 LP)," ujarnya.
Raja menyayangkan buruknya pro justitia supermasi hukum yang diduga dilakukan penyidik Polres Binjai. Sebab, diduga Polres Binjai melakukan pembiayaran ketika ada masyarakat yang berkonflik di lahan tersebut, petugas malah membiarkan meskipun ada di lokasi.
"Nunggu sampai ada masyarakat yang tewas dan luka-luka dulu baru mereka (Polres Binjai, red) bertindak? Ini yang sangat kita sesalkan. Alhamdulillah, sekarang sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari satu laporan yang kita adukan, di antara 33 laporan yang kita adukan ini. Jika Poldasu juga tidak menaruh harapan kepada korban, maka korban akan ke Mabes Polri," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Zaini Sembiring, berharap Poldasu menunjukkan keprofesionalannya menyelesaikan 33 laporan yang mereka ajukan ke Polres Binjai dan belum menunjukkan hasil.
"Di bawah kepemimpinan bapak Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Effendi, 33 laporan yang diadukan Kelompok Tani Mekar Jaya akan selesai. Karena, kemana lagi kami mau meminta keadilan kalau tidak ke kepolisian. Yang dituntut bukan soal lahan, tapi tindak pidana yang dilakukan kelompok-kelompok dan oknum-oknum yang sudah mengancam ratusan petani yang tergabung di Kelompok Tani Mekar Jaya," pungkasnya.(ril)***