TDC-Forum Masyarakat Antikorupsi (Formasi) mendesak DPRD Medan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan.
Desakan tersebut disampaikan pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 saat massa kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
"Kami minta DPRD Medan segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Perhubungan (IL) dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan penyelewengan jabatan yang diduga dilakukannya, " teriak koordinator aksi Putra Tanjung.
Selain itu, dalam orasinya, massa pengunjukrasa juga menyampaikan bahwa mereka kembali datang dengan membawa segudang pelanggaran dan penyelewengan yang melibatkan oknum IL tersebut.
"Salah satunya yaitu soal pelanggaran Perwal Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan kendaraan melintasi kawasan tertentu.
Kemudian larangan kendaraan untuk kegiatan bongkar muat pada kawasan tertentu.
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan 'Tangkap IL, Hukum IL' dan 'Pungli berkedok surat izin dispensasi yang dilakukan IL sebagai Kepala Dishub' Putra Tanjung menegaskan Dinas perhubungan ini telah mengeluarkan surat Izin dispensasi kepada setiap perusahaan yang memiliki kendaraan berat angkutan di atas 3.000 kilogram yang ditanda tangani oknum IL selaku Kadisnya, sehingga armada itu dapat melintasi dan melakukan kegiatan bongkar di kawasan larangan yang ada perwalnya.
Dispensasi tersebut sangat lah melanggar aturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempat apalagi surat izin dimaksud tidak lah memiliki payung hukum yang kuat atau yang dapat mendukung surat izin tersebut seperti Perda dan Perwal.
Diketahui juga bahwa dalam proses pengurusan surat izin dispensasi tersebut dikenakan tarif yang diketahui sekitar Rp.75.000 - Rp.150.000 Per lembar kepada setiap perusahaan yang mau mengurus surat izin dispensasi tersebut dan diperkirakan ada sekitar 1000 lembar surat izin dispensasi yang dikeluarkan setiap bulannya.
"Dengan kata lain hasil pembuatan surat izin dispensasi tersebut di kisaran Rp100 juta /bulan. Hal ini sudah berjalan selama ±5 sampai 6 Tahun, artinya kerugian negara mencapai ±6 Miliyar. Pertanyaan menjadi pertanyaan, kemana kah dana hasil biaya pengurusan surat izin tersebut? sedangkan kita tau bahwa surat izin tersebut sangat berseberangan dengan PERWAL Nomor 13 Tahun 2016," teriak Putra Tanjung.
Apakah saat ini pemerintah atau pihak-pihak berwajib yang memiliki wewenang dalam hal ini diam saja.? kenapa seorang Kadis bisa seenaknya membuat peraturan sendiri di luar dari pada PERDA atau PERWAL....???
Oleh karena itu, Forum Masyarakat Anti Korupsi Kota Medan Menyatakan Sikap meminta DPRD Kota Medan menindak dan menyelidiki bagaimana kasus ini bisa lolos dan berjalan hingga sampai sekarang.
Meminta DPRD Kota Medan khususnya yang membidangi OPD tersebut bergerak cepat dengan menggelar RDP agar tidak merajalelanya oknum IL dalam dugaan melakukan pelanggaran dengan menggunakan fungsi dan jabatannya.
Aksi unjuk rasa massa Formasi itu berlangsung damai, tertib dan lancar dengan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Massa kemudian membubarkan diri setelah menegaskan akan datang kembali dengan massa lebih banyak bila aspirasinya tidak ditanggapi.(Red)***