TDC-Komisi Yudisial (KY) diminta agar turun langsung memantau jalannya persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang seyogianya digelar hari ini, Senin, 2 Oktober 2023.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (Debitur) PKPU, Hadi Yanto SH MH, CLA kepada wartawan di Medan, Senin (2/10/2023). Ia mengatakan hal itu dilakukan agar mencegah terjadinya dugaan praktik mafia perkara PKPU yang saat ini menjadi perbincangan.
"Kita meminta agar KY dapat memantau jalannya persidangan PKPU PT Swarna Nusa Sentosa yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk menghindari dugaan praktik mafia perkara PKPU yang kian mengkhawatirkan," katanya.
Ditegaskan Hadi, meskipun PT Swarna Nusa Sentosa telah dinyatakan PKPU sementara, namun pihaknya tetap menghormati putusan yang disampaikan dalam sidang yang digelar, pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, dan kami juga telah berkoordinasi kepada Tim Pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan kita telah mengajukan proposal perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran lunas seketika terhadap tagihan sebesar Rp500 juta-an kepada Kreditur, namun tawaran kita ditolak," kata Hadi.
Padahal, kata Hadi, berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
"Jadi, Debitur yakni PT Swarna Nusa Sentosa dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, dikarenakan keuangan PT Swarna Nusa Sentosa telah dalam keadaan mampu membayar kembali utang-utangnya kepada para Kreditur," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai sedang menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan di Indonesia
Sebab, fenomena tersebut telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan putusan yang dinilai aneh. Perlunya penanganan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perkara-perkara PKPU, khususnya dengan melihat putusan-putusan terkait.
Hal itu disampaikan Amzulian dalam penandatanganan kerjasama KY dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi di sektor peradilan, Kamis (24/8/2023) lalu. "Saya tidak menggurui isu peradilan tapi saya temui entah saya sebut mafia soal PKPU, bagaimana kasus sekarang atas nama PKPU ternyata ada mafia di situ," kata Amzulian di hadapan ketua KPK Firli Bahuri.
Amzulian mensinyalir, banyak putusan aneh mengenai kasus PKPU di Indonesia. Keanehan itu bahkan bisa disadarinya yang bukan seorang pakar di bidang hukum bisnis. "Saya bukan ahli hukum bisnis tapi PKPU setingkat di bawah pailit, silakan KPK dalami karena banyak putusan aneh," ujar Amzulian.
Dia kemudian mengusulkan agar KPK mendalami kejanggalan dalam kasus PKPU. Menurutnya, KPK dapat memulai penyelidikan dari pihak yang mengajukan PKPU. "Mungkin KPK bisa dalami dari siapa yang usulkan PKPU," ujar Amzulian.
Amzulian mengungkapkan keanehan perkara PKPU sudah ditemuinya sejak menahkodai Ombudsman RI pada 2016-2021. Keanehan itu terus berlanjut ketika dirinya bertugas di KY saat ini. "Banyak yang cerita ke saya sejak di Ombudsman kusutnya mafia PKPU. Ada yang punya utang Rp 1 miliar tapi kehilangan aset puluhan miliar dengan alasan PKPU," ujar Amzulian.
Amzulian lantas mendorong KPK mendalami mafia PKPU dalam sistem peradilan di Tanah Air. Amzulian merasa dugaan korupsi dalam perkara PKPU dapat ditelaah KPK. Adapun KY siap membantu KPK dalam tugas tersebut. "Ini menurut saya ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini," ucap Amzulian.
Menanggapi pernyataan Amzulian tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan siap mendalami mafia kasus PKPU pada pengadilan. Namun, dia menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi secara detail dari pernyataan Ketua KY tersebut.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan komitmen lembaga negara untuk memberantas kejahatan korupsi yang melibatkan pengadilan.
“Informasi yang disampaikan Ketua KY terkait dugaan korupsi di PKPU, ini informasi yang baik buat kami dan akan kami tindak lanjuti. Mengenai perkara, saya sendiri belum tahu. Ini informasi yang berharga,” ujarnya.
Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu menyebut kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis KPK memberantas korupsi di Indonesia.
Menurutnya, KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Di mana, peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil,” ujarnya
KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor hukum, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Pada upaya penindakan, terbaru KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak swasta, PNS pada MA, serta hakim. (abi)***