• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    14 Tahun Laporan Pengrusakan Mandek, Emak-emak Geruduk Polrestabes Medan

    02 November 2023, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T15:44:25Z

    TDC-Gara-gara 14 tahun laporan pengerusakan mandek, emak-emak menggeruduk Polrestabes Medan.



    Mereka adalah Siti Fatimah (64), Yuni dan Irma yang merupakan ahli waris dari Almarhum Mohan.


    Ketiga emak-emak ini, pada hari Kamis, 2 Nopember 2023 Kapolrestabes Medan segera menangkap dan menahan para pelaku terkait pengrusakan pagar yang berada di Jalan Kelambir V Gang Al Hasanah, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang. 


    Dengan membawa poster yang bertuliskan 'Polrestabes tolong segera tangkap dan tahan 3 pelaku lagi atas laporan Siti Fatimah 14 tahun. 3 Pelaku tetap melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 2 KHUP demi nama baik Polri, mohon atensi dari Kapolrestabes Medan'.


    Kedatangan emak-emak ini meminta persoalan hukum pada tahun 2008 segera diselesaikan, dan berharap Kapolrestabes Medan, segera menangkap dan menahan para pelaku pengrusakan yang hingga kini masih berkeliaran. 


    "Kami datang kesini untuk menemui Kapolrestabes Medan, pasalnya laporan kami yang kami laporkan sejak tahun 2008 dan 2011 hingga kini belum juga selesai" ucap Siti Fatimah saat ditemui di halaman Satreskrim Polrestabes Medan.


    Menurutnya, ada keanahan dalam penanganan laporan pengerusakan yang mereka laporkan Polrestabes Medan.


    "Aneh saja. Kenapa laporan kami yang sudah 14 tahun ini tidak dapat diselesaikan. Artinya, laporan kami ini diduga dipetieskan sama penyidik Polrestabes Medan. Kami berharap agar Kapolrestabes Medan dapat segera menangkap dan menahan para pelaku yah hingga kini masih berkeliaran," tegas Fatimah. 


    Kasus pengerusakan pagar yang sudah dilaporkan sejak tahun 2008 dengan pelapor Siti Fatimah dengan bukti laporan No.Pol : STBL/ 3211/ XII/ 2008/ Tabes dengan terlapor M Ridwan dan kawan kawan serta terlapor mengulangi perbuatannya kembali dengan merusak pagar di Jalan Kelambir V gang Al Hasanah Kecamatan Helvetia,.


    Dan ini juga telah dilaporkan kembali oleh Almarhum Mohan dengan bukti laporan nomor STPU2375/IX/2011/SU/Resta Medan.


    Pada kasus Laporan Siti Fatimah, dua pelaku sudah diputus oleh pengadilan namun tiga pelaku lagi belum diproses penyidik atau dilimpahkan ke jaksa.


    Sementara LP almarhum Mohan Tahun 2011 terduga enam pelaku belum ada yang ditangkap dan dilimpahkan sama sekali ke jaksa. (red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini