• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ahli Waris 13 Hektar Lahan di Gaperta Dirikan Plank Kepemilikian

    07 November 2023, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T10:58:58Z

    TDC-Sejumlah ahli waris Almarhum Harjo B mendirikan plank kepemilikan 13 hektar lahan di Jalan Gaperta, Medan. 



    Pendirian plank kepemilikan pada hari Senin, 6 November 2023 itu dilakukan saat sejumlah ahli waris itu mendatangi lokasi lahan sekitar 13 hektar lebih di Jalan Gaperta Linkungan 1, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.


    Aksi pemasangan plank oleh ahli waris dan spanduk berisi tuntutan sempat mendapat hadangan.


    Bahkan, para ahli waris sempat bersitegang dengan HD, salah seorang oknum pengawas bangunan dari PT NL.


    Namun, aksi penghadangan dari oknum pengawas tersebut tak berlangsung lama setelah hadirnya petugas Polsek Medan Helvetia.


    Sehingga kegiatan pemasangan Plank ahli waris dapat dilanjutkan.


    Jumirin (61) salah seorang ahli waris didampingi Agus Salim selaku cucu membacakan surat permohonan kepada Pemerintah RI yang berisi 5 tuntutan.


    Pertama, Meminta kepada PT NL agar segera mengembalikan tanah yang diserobot PT NL kepada ahli waris yang sah.


    Kedua, Memohon kepada presiden RI Joko Widodo untuk membantu dan menolong ahli waris tanah yang sah untuk mendapatkan hak serta memperoleh tanah kami kembali.


    Ketuiga, Memohon kepada Presiden RI BPK.Joko Widodo untuk memberantas dugaan mafia tanah di Sumatera Utara.


    Keempat, Meminta Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri ATR BPN untuk membantu menyelesaikan perkara penyerobotan tanah yang kami alami.


    Kelima, Meminta kepada Kapoldasu, Panglima Kodam II BB /Bukit Barisan dan Kajatisu agar dapat melindungi dan membantu ahli waris yang teraniaya dan terzolimi untuk mendapatkan tanah kami kembali.


    Jumirin selaku anak ke 6 dari 7 bersaudara Al Harjo B saat diwawancarai menambahkan, sebenarnya sejak lama lahan tanah ini kami perjuangkan.


    Akan tetapi, belum ada yang bisa menyelesaikan namun tiba-tiba pihak PT NL bisa melakukan pembangunan di lahan ini dengan dalih sudah ada sertifikat HGB.


    “Kami berharap kembalikan hak atas kami apalagi hanya lahan itulah cuma satu- satunya harta peninggalan orangtua bagi kami. Adapun dasar kami menuntut pengembalian hak atas tanah kami yakkni adanya 11 Kartu Tanda Pendaftaran Kependudukan Tanah (KTPPT) berdasarkan undang- undang darurat nomor 8 tahun 1954 dan surat dari Kodam 1/BB," kata Jumirin.(AVID/dna)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini