• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    PN Medan Adili Kurir2 Kilogram Sabu-sabu asal Aceh Utara

    23 نوفمبر 2023, نوفمبر 23, 2023 WIB Last Updated 2023-11-23T15:15:24Z

    TDC-Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili terdakwa kurir 2 kilogram sabu-sabu bernama Zulfikar, warga Kabupaten Aceh Utara.



    Dalam persidangan yang digelar di Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erning Kosasi menghadirkan Benny S Pasaribu, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.


    "Sebelumnya kami mendapatkan informasi adanya kurir yang membawa narkoba menuju ke Bandara Intersional Kualanamu," ujar Benny S Pasaribu di hadapan majelis hakim diketuai Happy Efrata Tarigan di Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis, 23 November 2023. 


    Ia mengatakan berkoordinasi dengan pihak bandara agar mengamankan seseorang yang diduduga membawa narkoba.


    "Kemudian dilakukan sinar x ada barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeldahan tas ditemukan empat bungkus sabu-sabu ditimbang dua kilogram," katanya. 


    Hasil interogasi, kata Benny barang bukti itu dari Rian (DPO) yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp50 juta. 


    JPU Kejati Sumut Erning Kosasi mengatakan Dalam dakwaan terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil travel ke Medan. 


    Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. 


    Kemudian terdakwa ke Bandara Internasional Kualanamu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti. 


    Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. 


    Dia berdalih karena tidak memiliki pekerjaan hingga nekat menjadi kurir barang haram tersebut.(red/TDC)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini