TDC-Pengelolaan Risiko Hukum yang terencana dengan baik akan menghindarkan Perusahaan dari potensi kerugian akibat pengelolaan yang tidak tepat.
Apalagi untuk orientasi Perusahaan yang bersifat profit, perlu untuk menjaga kesinambungan eksistensi (Going Concern) untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Hal tersebut juga harus dimiliki oleh segenap Manajemen Holding Perkebunan Nusantara dalam melakukan Restrukturisasi Perusahaan dalam bentuk Sub Holding PalmCo dan SupportingCo.
Demikian disampaikan Christian Orchard Perangin-Angin selaku Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia menjawab pertanyaan media di Medan pada, Kamis 7 Desember 2023.
Persiapan yang panjang sampai dengan pelaksanaan Legal Day One pada tanggal 01 Desember 2023, pasti sudah melewati beberapa fase yang ditempuh terhadap seluruh Mitigasi Risiko Corporate, termasuk di dalamnya Due Diligence serta Mitigasi Risiko Hukum terhadap pelaksanaan Keputusan tersebut.
Namun hal tersebut menurut Christian tidaklah cukup tanpa didukung dengan konsistensi, untuk melakukan Mitigasi Risiko Hukum dalam proses pelaksanaannya. Persaingan ketat akan menjadi media uji ketahanan (Endurance Test) terhadap efektif, atau tidaknya pelaksanaan Restrukturisasi Holding Perkebunan Nusantara dalam bentuk Sub Holding PalmCo dan SupportingCo.
Christian mengatakan banyak hal yang akan menjadi perhatian Manajemen kedepannya, yang harus dapat di Mitigasi dengan baik terhadap Legal Concequence yang mungkin akan timbul.
Bukan hanya menyangkut keadaan darurat terhadap Restrukturisasi Perkebunan.
Namun harus memikirkan seluruh risiko hukum dalam konteks pemahaman yang komprehensif, sehingga tujuan pelaksanaan pembentukan Sub Holding PalmCo dan SupportingCo di PTPN Group, dapat berjalan dengan baik dan sukses seperti yang diharapkan.
Penyusunan Sumber Daya Manusia untuk Manajemen di Sub Holding PalmCo dan SupportingCo, harus menjadi salah satu konsen utama. Dimana sebagai Artificial Person tidaklah mungkin Perusahaan Sub Holding PalmCo dan SupportingCo dapat berjalan dengan baik, tanpa didukung oleh kompetensi yang tepat untuk melakukan pengelolaannya dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Perhatian penting memang harus diberikan kepada Core Business utama, namun menurut Christian pemilihan personel yang memahami aturan hukum untuk mengawal proses Transformasi dan restrukturisasi, dalam pembentukan Sub Holding PalmCo dan SupportingCo di PTPN Group mutlak harus menjadi konsen yang tidak dapat dikesampingkan.
Penguatan yang paling utama menurut pengamat hukum Perkebunan ini bukan hanya terletak pada Manajemen PalmCo dan SupportingCo, namun lebih kepada penguatan Manajemen ditingkat Regional-regional yang terbentuk.
Baik atau buruknya serta sukses atau tidaknya program Restrukturisasi di PTPN Group ini, menurut Christian lebih tergantung kepada bagaimana kemampuan Manajemen di tingkat regional, untuk menjadi pondasi dan tiang yang kuat dalam menyokong serta mendukung bangunan besar restrukturisasi BUMN Perkebunan.
Penguatan kompetensi untuk melakukan Mitigasi Risiko Hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan restrukturisasi, khususnya di tingkat regional.
Sehingga minimal di setiap regional memiliki personel yang mumpuni dan memiliki pemahaman yang baik terhadap mitigasi risiko hukum, tambah Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan PTPN III (Persero) tahun 2017 ini.
Ketika ditanya awak media mengenai hal lain yang harus dilakukan oleh PalmCo dan SupportingCo untuk dapat berjalan dengan baik diluar Mitigasi Risiko Hukum, maka Christian menegaskan bahwa seluruh manajemen harus dapat menerapkan prinsip berkelanjutan yang berbasis ESG (Environment, Social and Good Governance) dengan baik dan konsisten yang secara konkrit berarti manajemen harus mampu menerima masukan serta kritikan yang konstruktif, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan, sehingga pelaksanaannya dapat memberi manfaat yang besar untuk perusahaan, negara dan masyarakat.
“Saya optimis dan yakin jika seluruh manajemen dari holding sampai dengan unit terkecil secara konsisten melakukan mitigasi risiko serta mampu membuka diri untuk menerima masukan demi kemajuan dan kesuksesan program restrukturisasi perusahaan dalam bentuk Sub Holding PalmCo dan SupportingCo, maka program ini pasti akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan," pungkas penulis buku Pengantar Hukum Perkebunan Indonesia ini.(TDC/red)***