TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menyita mesin judi jenis tembak ikan di Jalan Beringin Pasar VII bantaran rel, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Minggu, 3 Desember 2023.
Hal dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat tentang praktek perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu J Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali yang langsung mengumpulkan anggota dengan segera dan bergerak menyisir 4 lokasi sekaligus yaitu di Gang Melati 1, Melati , Gang Puyuh dan Gang Kuini.
" Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mewakili Kapolsek, Kompol M Agustiawan.
Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dijadikan barang bukti.
"Saya atas nama Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan mengimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan," pungkas Iptu J Simamora.(AViD)***