TDC-Sofian Syah (25), warga Jalan Kota Cane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam Kabupatan Aceh Tenggara kurir narkotika jenis ganja seberat 100 kilogram divonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Majelis Hakim diketuai oleh Fauzul dalam persidangan yang digelar online di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 kg,” kata Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika .
“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” pungkas Majelis Hakim dalam amar putusannya
Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai membacakan putusan dan mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang.
"Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menyebutkan, penangkapan terdakwa bermula polisi mendapat infomasi dari masyarakat.
"Saat itu saksi Hendrik bersama saksi ADitya Pratama R dan saksi Jeri F. Sitorus, SH selaku anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin menerima informasi dari masyarakat bahw di Jalan kenanga Raya No.27 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja," sebut JPU
Menurut JPU, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi polisi menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan jasa informan melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) Narkotika jenis ganja sebanyak 100 Kg kepada Irwansyah alias Iwan (belum tertangkap) dengan harga Rp 75 Juta
Selanjutnya kata JPU, saksi polisi dengan Irwansyah alias Iwan sepakat melakukan transaksi di Jalan kenanga Raya No.27 Keluraha Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
"Tak lama berselang sekira pukul 23.00 Wib, sewaktu saksi polisi sedang menunggu ditempat yang telah disepakati lalu datang terdakwa Sofian Syah menjumpai saksi polisi dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3925 OI warna hitam membawa dan menurunkan 3 bungkus goni berisi daun ganja,"jelas JPU
Lebih lanjut JPU menjelaskan, setelah memastikan 3 bungkus goni itu berisi daun ganja polisi langsung
melakukan penangkapan terhadap terdakwa
"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 3 goni warna putih berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 100 bal dibungkus dengan menggunakan lakban warna kuning berat bersih 100.000 gram dibawa d ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan lebih," pungkas JPU. (red/TDC)***