TDC-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bertekad meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal itu dilakukan Kejari Medan dalam rangka memasuki agenda timeline Reformasi Birokrasi tahun 2024.
Kesiapan itu ditandai dengan digelarnya Apel Pencanangan Zona Integritas (ZI) di halaman Kantor Kejari Medan, Senin (29/1/2024).
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap dan diikuti seluruh Kasi, Kasubbag dan Pegawai serta PPNPN yang ada di lingkungan satuan kerja Kejari Medan.
Kajari Medan Muttaqin Harahap dalam Apel tersebut menegaskan jajaran di Kejari Medan harus melakukan kerja kolektif, ikhlas dan tuntas serta memiliki komitmen bersama untuk serius melakukan pembangunan zona integritas.
“Yang ingin dibangun adalah kekompakan dari semua dan melakukan konsolidasi, optimalisasi serta evaluasi agar tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembangunan zona integritas,” ujar Kajati.
Sebagai langkah awal, lanjut dijelaskan eks Asintel Kejati Banten itu, telah dibentuk Tim Kerja dan Penunjukkan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas ZI WBK WBBM Tahun 2024 di lingkungan Kejari Medan serta ada enam hal yang menjadi titik evaluasi dan optimalisasi Kejari Medan.
“Dalam Pembangunan Zona Integritas yakni manajemen perubahan, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Muttaqin Harahap.
Namun, tegas Muttaqin, yang utama fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Agar tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good and clean government,” tegasnya.
Selain itu, kata Kajari Medan, dalam membangun satker berpredikat ZI WBK, pihaknya mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, kegiatan Apel dan Deklarasi bersama pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sumatera Utara.
Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.(TDC/red)***