TDC-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu meresmikan program rehabilitasi sosial dan medis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan penanganan khusus terhadap Warga Binaan sebanyak 100 orang.
Jumlah terebut terdiri dari rehabilitasi sosial 80 orang, kemudian 20 untuk medis dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan kesehatan serta kualitas hidup dengan dibantu para asesor, konselor Yayasan Medan Plus pada hari Senin 26 Februari 2024.
“Sasaran program ini adalah para narapidana dengan riwayat pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Mhd Jahari Sitepu.
Dengan harapan, lanjut dijelaskannya, agar program ini dapat dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melibatkan kerja sama dari berbagai pihak terkait guna mencapai kesuksesan dalam pelaksanaan, pelaporan dan pengelolaan anggaran.
Langkah ini, menurut Jahari, diharapkan tidak hanya meningkatkan program pembinaan, tetapi juga mendukung upaya untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang lebih baik lagi.
“Obat yang terbaik adalah dalam diri sebaik apapun obat yang diberikan jika masih ada ego maka program yang kita lakukan akan sia-sia maka (nawaitu) niatkan dengan sungguh-sungguh, dalam mengikuti rehabilitasi ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kalapas Binjai, Theo Adrianus selaku inisitaor dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan laporannya bahwa kegiatan Rehabilitasi ini akan berlangsung selama 6 bulan hingga Agustus 2024 dan akan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Selanjutnya, Theo Adrianus menandatangani Perjanjian Kerja Sama antar Lapas Kelas IIA Binjai dengan Yayasan Medan Plus serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.(TDC/red)***