TDC-DPD LSM Gerakan Antikorupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Aceh menyoroti dan mempertanyakan dana Kapitasi tahun 2021 s/d 2023 di masing-masing Puskesmas Kabupaten Gayo Lues.
Dana itu diduga tidak transparansi dan terindikasi adanya penyimpangan.
Ketua DPD LSM Gakorpan Provinsi Aceh Iskandar Muda kepada Tim Media menyebutkan pada Senin 5 Januari 2024 dana Kapitasi senilai Milyaran rupiah untuk 12 Puskesmas di Gayo Lues.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, penyaluran dana Kapitasi di sejumlah puskesmas di Kabupaten Gayo Lues tidak transparansi dan rawan penyimpangan pada pola kapitasi JKN.
"Kita menduga dana Kapitasi itu ada indikasi penyimpangan, LSM Gakorpan akan melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum," kata Iskandar.
Iskandar juga menjelaskan Berdasarkan data yang diperoleh LSM Gakorpan dana yang diterima puskesmas Kota Blangkejeren sangat besar mencapai Rp.4.545.105.034 besaran dana tersebut dari Tahun 2021 sampai Tahun 2023 .
Puskesmas tidak hanya menerima dana kapitasi, juga dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Besarnya dana ini menjadikan pejabat pemerintah daerah tertarik mencari keuntungan. Dorongan ini juga diperkuat adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dari perencanaan hingga pencairan dana yang diterima puskesmas.
Adapun pegawai puskesmas medis maupun nonmedis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara puskesmas, dinas kesehatan dan kepala daerah.
Terpisah Kepala Puskesmas Kota Blangkejeren dr. Witono Purwoleksono mengatakan kepada Tim Awak media pada Senin 15 Januari 2023 l, Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Artinya, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki pemerintah daerah akan mendapatkan transfer dana segar pada awal bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan JKN di wilayahnya. Dana yang telah dikirimkan ke Puskesmas tersebut akan dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan sisanya digunakan untuk biaya operasional," ujarnya.
Sementara Ketua DPD LSM Gakorpan Provinsi Aceh Iskandar Muda mengatakan Kapitasi FKTP Dibayarkan Berdasarkan Kinerja, hal ini dijelaskan Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas program jaminan kesehatan nasional pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk mengubah kerangka pembayaran kapitasi yang sebelumnya berbasis komitmen pelayanan menjadi berbasis kinerja.
"Pengubahan ini dipercaya dapat meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai bagian dari program jaminan sosial kesehatan nasional," katanya.
Iskandar menyebutkan diduga dana yang diterima puskesmas di Gayo Lues sangat besar. Puskesmas tidak hanya menerima dana kapitasi, juga dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana jamkesda dan APBD.
Besarnya dana ini menjadikan pejabat pemerintah daerah tertarik mencari keuntungan. Menurutnya Dorongan ini juga diperkuat diduga adanya kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dari perencanaan hingga pencairan dana yang diterima puskesmas.
"Adapun pegawai puskesmas medis maupun non- medis tidak berani menyikapi pemotongan, pemerasan, atau pungutan liar karena tekanan karier dan stigma yang bisa didapatnya, juga hierarki yang kuat antara puskesmas, dinas kesehatan," sebutnya.
Selain itu dikatakan Iskandar pengelolaan dana kapitasi puskesmas di Gayo Lues diduga tidak transparan. Pengelolaan dana kapitasi, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sepenuhnya tertutup; dikelola oleh kepala dan bendahara puskesmas.
"Publik tidak bisa mengakses besaran dan pemanfaatan dana kapitasi puskesmas," ujarnya.
Iskandar menjelaskan sistem pengawasan dan pencatatan pertanggungjawaban yang belum baik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang seharusnya mengawasi tidak mendapat program dan anggaran untuk pendampingan, pengawasan, maupun pemeriksaan dana kapitasi.
"Belum adanya sanksi tegas terkait pemotongan, pemerasan, maupun pungutan liar untuk dana kapitasi. Hal ini diduga Penyelewengan dana kapitasi terjadi sistematis dan luas, ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues Riadussalihin saat dikonfirmasi pada pada 22 Januari 2024 menjelaskan, Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis. Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016. Dengan adanya dana kapitasi tersebut FKTP dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya," pungkasnya. (TDC/red)***