TDC-Pengelola 714,90 hektar kebun sawit di Desa Percut Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang membantah adanya penelantaran lahan tersebut.
Penegasan itu disampaikan pemegang saham PT Poly Kartika Sejahtera, Santo Sumono didampingi kuasa hukum Leo L Napitupulu menjawab sejumlah wartawan perihal tudingan yang menyebutkan pihaknya menelantarkan dan tidak mengurus kebun sawit seluas 714,90 hektar selama 4 tahun lebih.
Kebun sawit seluas 714,90 hektar dimaksud ialah milik Puskopad "A" Bukit Barisan yang telah dikelola oleh PT Poly Kartika Sejahtera sejak tahun 1993 berdasarkan Perjanjian Dasar NOMOR : SPER / 05 / III / 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit di Sei Tuan seluas 714.90 Ha.
"Berdasarkan perjanjian, hak pengelolaan kita selama 30 tahun dimulai sejak tahun 1993 sampai 2023 dan di tahun 2015 dilakukan Addendum perpanjangan kerjasama sampai tahun 2040" ujar Santo Sumono, Selasa, 2 April 2024.
Namun, Santo Sumono menjelaskan, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba kami dipaksa keluar dan pengelolaan lahan sawit tersebut diambil alih secara sepihak pada September 2020.
Dan sesuai dokumen yang ada bahwa Puskopkar A BB mengeluarkan Surat Perintah Kerja No : SPK/01/XI/2020 ke Rudy tanggal 13 November 2020 untuk memelihara, merawat dan memanen dengan tembusan ke jajaran Kodam I BB.
Namun kemudian Puskopkar A BB menerbitkan lagi Surat Kuasa menjual hasil panen TBS No : SKSA/16/XII/2020 ke Aspin Tanadi tanggal 18 Desember 2020 yang tanpa tembusan ke jajaran Kodam I BB.
"Padahal, antara kami selaku pemegang saham dan pemilik lahan tengah berunding untuk mencapai kesepakatan terkait lahan yang akan digunakan untuk kepentingan pangkalan militer," jelasnya.
Karena itu, kami meminta keadilan kepada para pemangku kepentingan dan pihak terkait, termasuk PT Kartika Desta Sawita.
"Tolong lah, Pak. Pakai hati nurani. Kami yang keluar biaya dan keringat menanam dari tahun 1993, lalu replanting lahan dari tahun 2011 = 30,64 Ha, tahun 2014 = 98,14 Ha, tahun 2015 = 173,59 Ha dan tahun 2017 = 196,55 Ha dengan total yang sudah direplanting seluas 498 Ha dan yang berhak dalam pengelolaan lahan itu.
Namun saat TBS sudah mulai menghasilkan dengan estimasi saat ini sekitar 750 - 900 ton / bulan, kerjasama malah diputus dan dipanen oleh pihak lain.
"Lagipula selama kami mengelola lahan itu, kami bekerja secara profesional," jelasnya.
Tapi, ungkapnya, mengapa tiba-tiba tanpa alasan yang jelas kami dipaksa keluar dan lahan itu diambil alih oleh PT Kartika Desta Sawita dan menuding lahan tersebut sudah terlantar selama 4 tahun lebih, padahal masih kami kelola dengan baik sampai September 2020.
"Sepertinya ada dugaan kolusi dengan mantan pengurus Puskopkar "A" BB terdahulu sehingga kami diputus kerjasamanya," ungkapanya.
Senada dengan itu, kuasa hukum PT Poly Kartika Sejahtera, Leo L Napitupulu mengatakan bahwa, pihaknya bekerjasama mengelola lahan sawit milik Puskopad "A" Kodam I Bukit Barisan dengan bersama-sama membentuk PT. Poly Kartika Sejahtera.
"Sepanjang perjalanan kerjasama itu sampai tahun 2020 selalu berjalan dengan baik dan tidak ada masalah dengan Puskopad A-DAM I BB / Puskopkar "A" BB . Semua kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan perjanjian yang telah disepakati bersama," kata Leo.
Akan tetapi, ungkap Leo, secara tiba-tiba, klien kami dalam hal ini karyawan PT Poly Kartika Sejahtera dipaksa meninggalkan kebun dan pengelolaannya dialihkan kepada PT Kartika Desta Sawita.
"Nah, dalam kesempatan ini, sekaligus kami ingin membantah pernyataan Rudi dari pihak PT Kartika Desta Sawita yang menyatakan kebun tersebut ditelantarkan selama 4 tahun lebih," ungkapnya.
Pernyataan tersebut, kata Leo, disampaikan pihak PT Kartika Desta Sawita kepada sejumlah wartawan dan terbit di beberapa media.
"Sekali lagi, kami membantah dengan tegas pernyataan PT Kartika Desta Sawita yang menyebutkan lahan tersebut ditelantarkan selama 4 tahun lebih karena PT Poly Kartika Sejahtera masih mengelola sampai dengan September 2020," katanya.
Kalo memang lahan tersebut ditelantakan oleh klien kami, tegas Leo, pihak PT Kartika Desta Sawita diminta untuk menyampaikan bukti-bukti sekaligus alas haknya mengelola kebun tersebut.
"Tolong buktikan jika lahan itu ditelantarkan. Dan tolong, kami juga meminta bukti yang sah pengelolaan PT Kartika Desta Sawita atas lahan tersebut," tegasnya.
Karena menurut kami, sambungnya, alas hak yang ada itu saat ini diduga merupakan akal-akalan mereka untuk dapat mengelola kebun Sei Tuan tersebut dan dibuat secara tidak sah karena pada tahun Juni 2021, lahan tersebut sedang dalam proses sengketa di PN Medan" tegasnya.
"Lalu yang mengherankan kami, Rudy menyebut Pangdam I BB saat itu Mayjen Irwansyah dengan perjanjian kerjasama tanggal 10 Juni 2021, sedangkan Mayjen Irwansyah sudah Sertijab Jabatan Pangdam I BB tanggal 18 November 2020," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Kartika Desta Sawita, Rudi meminta Koperasi Puskopkar, menepati perjanjian kontrak kerja sama pengolahan lahan sawit seluas 714,90 hektar di Desa Sei Tuan, Kecamatan Panti Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang kini telah berproduksi.
Rudy selaku Direktur PT Kartika Desta Sawita menerangkan, perjanjian kontrak pengolahan lahan itu mulai pada tahun 2021 hingga 2051 mendatang.
Ironisnya, saat itu, kepada sejumlah awak media, Rudi menyampaikan lahan tersebut dalam kondisi tidak terawat alias ditelantarkan.
Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, lahan yang dikelola oleh PT Poly Kartika Sejahtera dirawat dengan baik dan memberi keuntungan kepada Puskopad "A" Bukit Barisan yang sekarang dikenal Puskopkar "A" Bukit Barisan.(TDC/red)***