SYSTEMATIC REVIEW PENERAPAN GOOD GOVERNANCE PADA DESA LABUHAN BATU
ABSTRAK
Pendahuluan: Good governance atau tata kelola yang baik merupakan konsep
yang sangat penting dalam konteks pembangunan sosial, ekonomi, dan politik
sebuah negara.
Konsep ini mengacu pada cara sebuah pemerintahan
memimpin, mengelola, dan mengatur kebijakan publik dengan
memperhatikan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi
publik, aturan hukum yang kuat dan efisiensi administrasi.
Implementasi good governance memerlukan komitmen yang kuat dari
pemerintah serta partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan sektor swasta.
Langkah-langkah seperti memperkuat lembaga -lembaga demokratis,
meningkatkan akses informasi publik, memerangi korupsi dan
mengembangkan sistem hukum yang adil merupakan beberapa strategi yang
dapat dilakukan untuk mencapai good governance.
Kata Kunci: ekonomi, politik, Masyarakat
ABSTRACT
Introduction: Good governance is a very important concept in the context of a
country's social, economic and political development. This concept refers to the
way a government leads, manages, and regulates public policy by paying attention
to principles such as transparency, accountability, public participation, strong
rule of law, and administrative efficiency.
Implementing good governance requires strong commitment from the government
as well as active participation from civil society and the private sector. Steps such
as strengthening democratic institutions, increasing access to public information,
fighting corruption, and developing a fair legal system are some of the strategies
that can be taken to achieve good governance.
Keywords: economy, politics, society
PENDAHULUAN
Good governance atau tata kelola yang baik telah menjadi salah satu
topik utama dalam diskusi mengenai pembangunan ekonomi, sosial dan politik di tingkat nasional maupun internasional.
Konsep ini memainkan peran penting dalam menentukan kualitas dan keberhasilan suatu pemerintahan serta dampaknya terhadap masyarakat.
Pada dasarnya, good governance mencakup cara sebuah pemerintahan
memimpin, mengelola, dan mengatur urusan publik dengan memperhatikan prinsip-prinsip fundamental seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, aturan hukum yang kuat dan efisiensi administrasi.
Lebih dari sekadar sebuah konsep, good governance merupakan landasan bagi terciptanya sistem yang adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks global, good governance telah diakui sebagai faktor
kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.
Organisasi internasional seperti PBB dan Bank Dunia telah mengadvokasi pentingnya good
governance sebagai sarana untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia.
Pada tingkat nasional, good governance menjadi landasan bagi stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemberantasan korupsi, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam konteks ini, implementasi good governance memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, partisipasi aktif dari masyarakat sipil, dan keterlibatan sektor swasta.
Meskipun pentingnya good governance diakui secara luas, tantangan dalam mewujudkannya tetap ada.
Korupsi, ketidakstabilan politik, kurangnya akses terhadap informasi,
dan lemahnya sistem hukum seringkali menjadi hambatan dalam implementasi prinsip-prinsip good governance.
Dengan memahami pentingnya good governance dan tantangan yang dihadapi, kita dapat lebih memahami upaya-upaya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan yang holistik dan kolaboratif, kita dapat menuju arah di mana good governance bukan hanya menjadi sebuah konsep, tetapi juga menjadi kenyataan yang dapat dirasakan manfaatnyaolehsemua lapisan masyarakat.
BAHAN DAN METODE
Penelitian ini merupakan penelitian systematic review yang bersumber dari wawancara langsung Kepala Desa Pancur Batu yaitu bapak Sarno Wibowo yang sudah kami wawancarai dan mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta pendapat bapak tersebut dalam membahas good governance dan apakah perangkat Desa Pancur Batu sudah menerapkan good governance dalam menjalankan pemerintahan desa hambatan dalam menjalaninya.
HASIL
Hasil dari interview/wawancara yang telah kami lakukan ini terdapat
poin-poin dan beberapa hal yang menjadi bahan dari laporan kami yaitu: Definisi good governance menurut bapak Sarno Wibowo
1. Menurut beliau good governance adalah tata kelola yang baik, merujuk pada cara
sebuah pemerintahan atau organisasi memimpin, mengelola, dan mengatur
urusan publik atau internal dengan prinsip-prinsip tertentu yang bertujuan untuk
menciptakan lingkungan yang adil, efektif dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
2. Good governance memberikan sejumlah manfaat yang signifikan, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari implementasi good governance:
Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Dengan memastikan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya publik, good governance dapat meningkatkan kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan keamanan yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat: Good governance memberikan kesempatan bagi partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan.
Ini memungkinkan masyarakat untuk mengemukakan pendapat mereka, mengajukan pertanyaan, dan mengkritik kebijakan pemerintah, sehingga mendorong terciptanya masyarakat yang
lebih berdaya.
Peningkatan Kepercayaan Masyarakat: Melalui keterbukaan,
akuntabilitas, dan partisipasi publik, good governance membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi publik.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas
politik dan sosial serta memperkuat legitimasi pemerintahan.
Meskipun good governance diakui sebagai tujuan yang penting dan diinginkan, ada sejumlah kendala yang dapat menghambat implementasinya.
Beberapa kendala utama dalam menjalankan good governance termasuk: Korupsi:
Korupsi merupakan salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan good
governance.
Praktik korupsi dapat merusak transparansi, mengurangi akuntabilitas, dan
menghambat efektivitas administrasi.
Upaya untuk memerangi korupsi memerlukan komitmen politik yang kuat dan sistem
pengawasan yang efektif.
Ketidakstabilan Politik: Ketidakstabilan politik, termasuk konflik internal, pergantian kepemimpinan yang tidak stabil, atau ketegangan politik, dapat mengganggu proses pengambilan keputusan dan menghambat implementasi good governance.
Pemahaman dan penanganan terhadap kendala-kendala ini menjadi kunci dalam upaya untuk mewujudkan good governance yang efektif dan berkelanjutan.
Diperlukan komitmen yang kuat, kerjasama antara berbagai pihak, serta pendekatan yang
holistik dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Penyebab tidak berjalannya good governance:
1. Ketidakmampuan Institusi:
Lemahnya lembaga-lembaga pemerintah dan kurangnya kapasitas administratif dapat menjadi hambatan dalam menjalankan good governance. Institusi yang tidak efektif atau korup dapat gagal dalam memberikan layanan publik yang berkualitas atau dalam menegakkan aturan hukum dengan adil dan efisien.
2. Ketidakstabilan Politik:
Ketidakstabilan politik, termasuk konflik politik internal dan eksternal, sering kali mengganggu proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan yang diperlukan
untuk menjalankan good governance. Ketidakstabilan politik juga dapat mempengaruhi kepastian hukum dan mengurangi investasi, yang berdampak negatif pada ekonomi dan masyarakat.
3. Dampak good governance pada desa :
Good governance memiliki dampak yang signifikan pada tingkat desa, di mana
penerapan prinsip-prinsip good governance dapat menghasilkan perubahan positif dalam
berbagai aspek kehidupan masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi ketika good governance diterapkan di
tingkat desa: Peningkatan Kualitas Layanan Publik:
Good governance membantu meningkatkan kualitas layanan publik di desa, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan pelayanan administratif.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik dapat memastikan bahwa anggaran desa dialokasikan dengan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat:
Good governance mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan lokal.
Ini dapat melibatkan warga desa dalam perencanaan pembangunan, pengawasan penggunaan dana desa dan pelaksanaan program-program pembangunan yang pada gilirannya memperkuat kemandirian dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan desa mereka.
Peningkatan Akses Informasi:
Transparansi dalam penyediaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dapat meningkatkan akses warga desa terhadap informasi yang relevan.
Hal ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, serta memungkinkan mereka untuk mengakses layanan dan sumber daya yang mereka perlukan.
Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan: Good governance dapat membantu
memperkuat peran perempuan dan kelompok rentan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Melalui mekanisme partisipasi yang inklusif dan perlindungan terhadap hak-hak mereka,
perempuan dan kelompok rentan dapat memiliki suara yang lebih kuat dalam
pembangunan desa dan memperjuangkan kepentingan mereka.
Pengurangan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Dengan memastikan keadilan
dalam alokasi sumber daya dan pembangunan yang inklusif, good
governance dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di antara
warga desa.
Ini dapat menciptakan kondisi yang lebih adil dan merata bagi semua
penduduk desa untuk mengakses peluang dan manfaat pembangunan.
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Good governance dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dengan mempromosikan investasi, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta pemberdayaan sektor pertanian dan industri lokal. Ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi bagi penduduk desa.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance di tingkat desa, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam bentuk peningkatan kualitas hidup, pemberdayaan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Ini menciptakan dasar yang kuat untuk pertumbuhan dan pembangunan yang inklusif di Tingkat desa.
KESIMPULAN DAN SARAN SIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian mengenai penerapan good governance pada tingkat desa menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip good governance memiliki
dampak yang signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
desa. Berbagai aspek dari good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik dan efisiensi administrasi, berkontribusi secara positif terhadap perkembangan desa.
Berikut adalah beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian
ini:
Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Good governance memungkinkan pengelolaan sumber daya publik yang lebih efisien dan transparan, pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan administratif di desa.
Pemberdayaan Masyarakat: Dengan memperkuat partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan lokal, good governance membantu meningkatkan kemandirian dan tanggung jawab
masyarakat terhadap pembangunan desa mereka sendiri.
Hal ini menciptakan kesempatan bagi warga desa untuk terlibat
secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan programprogram pembangunan.
Pengurangan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Good governance dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di desa dengan memastikan adanya distribusi yang lebih merata dan adil dalam alokasi sumber daya dan manfaat pembangunan.
Ini menciptakan kondisi yang lebih inklusif bagi semua warga desa untuk mengakses peluang dan layanan.
Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan: Good governance juga berperan dalam memperkuat peran perempuan dan kelompok rentan dalam proses pembangunan desa.
Dengan memastikan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan, good governance membantu memberdayakan kelompok-kelompok ini untuk memperjuangkan kepentingan dan
hak-hak mereka.
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi: Dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal, good governance dapat memicu pengembangan usaha mikro dan kecil serta sektor pertanian di desa.
Ini meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi bagi penduduk desa, serta menciptakan lapangan kerja lokal.
Dengan demikian, kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penerapan good governance memiliki potensi besar untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, partisipasi aktif dari masyarakat desa, dan dukungan dari berbagai pihak terkait.
SARAN
Berikut adalah beberapa saran kami untuk bapak kepala desa untuk desa pancur batu:
Penguatan Kapasitas: Melakukan pelatihan dan pendidikan bagi aparat desa dan anggota
masyarakat tentang prinsip-prinsip good governance, serta memberikan pemahaman
yang lebih baik tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi
publik dalam pembangunan desa.
Membangun Sistem Informasi: Membangun sistem informasi yang transparan dan mudah
diakses oleh masyarakat desa, termasuk data tentang anggaran desa, kegiatan
pembangunan, dan kebijakan pemerintah.
Hal ini akan membantu meningkatkan akses informasi dan memperkuat partisipasi publik
dalam proses pengambilan keputusan.
Peningkatan Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
pembangunan desa melalui penyelenggaraan forum-forum konsultasi publik, pertemuan
warga, dan mekanisme partisipasi lainnya.
Mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat adalah kunci untuk merancang
kebijakan dan program yang lebih efektif.
Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan: Memastikan keterlibatan aktif
perempuan dan kelompok rentan dalam proses pembangunan desa dengan memberikan peluang yang setara dalam pengambilan keputusan, serta memberikan dukungan dan sumber daya yang diperlukan bagi kelompok-kelompok ini untuk berpartisipasi secara efektif.
Pengembangan Mekanisme Pengawasan: Membangun mekanisme pengawasan yang efektif dan transparan untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa dan pelaksanaan program-program pembangunan.
Ini dapat melibatkan pembentukan lembaga pengawas independen atau penguatan peran Badan
Perwakilan Desa (BPD) dan lembaga adat setempat.
Kolaborasi dan Kemitraan: Mendorong kolaborasi dan kemitraan antara pemerintah desa, masyarakat, sektor swasta dan organisasi non-pemerintah dalam pelaksanaan program-program pembangunan.
Kemitraan yang kuat dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan dampak dari upaya pembangunan desa.
Dengan menerapkan saran-saran ini, diharapkan penerapan good governance di
tingkat desa dapat menjadi lebih baik dan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
REFERENSI
file:///C:/Users/User/Downloads/PARTIS
IPASI%20MASYARAKAT%20%20DA
LAM%20MENINGKATKAN%20GOO
D%20GOVERNANCE%20-
%20Copy.pdf
file:///C:/Users/User/Downloads/80-
Article%20Text-794-2-10-20230712.pdf
https://www.neliti.com/id/publications/28
5926/pengaruh-tata-kelolapemerintahan-yang-baikgoodgovernance-terhadap-resistensi-s
https://www.neliti.com/id/publications/28
5926/pengaruh-tata-kelolapemerintahan-yang-baikgoodgovernance-terhadap-resistensi-s
file:///C:/Users/User/Downloads/315-614-
1-SM.pdf
https://repository.unikom.ac.id/51314/1/1
.neneng-siti-maryam-mewujudkan-goodgovernance-edited.pdf
http://repository.unitri.ac.id/966/1/Buku
%20Reformasi%20Repo.pdf
SYSTEMATIC REVIEW PENERAPAN GOOD GOVERNANCE PADA DESA LABUHAN BATU
Fahryansyah Ahmad, Muhammad
Farhan Abid, Risqullah Zaim
D Marpaung, Usiono
Program studi ilmu perpustakaan, Univeritas Islam Negeri Sumatera Utara, Jalan Lapangan
Golf No.120, Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Delierdang,
Sumatera Utara
Fakultas Ilmu Sosial, Univeritas Islam Negeri Sumatera Utara, Jalan Lapangan Golf No.120,
Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang,
Sumatera Utara.(TDC/red)***