TDC-Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim Sarma Siregar kembali menggelar tahapan mediasi antara Lindawati dan Afrizal Amris (Penggugat) dan PT Jaya Beton Indonesia (Tergugat), Selasa, 28 Mei 2024.
Namun untuk ketiga kalinya, pihak PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan P. Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan kembali tidak hadir dan diduga tidak mengindahkan panggilan dari PN Medan.
Menanggapi hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir SH MH, Riky Poltak Daniel Sihombing menilai, PT Jaya Beton Indonesia selaku Tergugat dinilai tidak menghargai PN Medan.
"Agenda hari ini masih tahapan mediasi, tapi pihak PT Jaya Beton Indonesia kembali tidak menghadirinya, ini yang ketiga kalinya Tergugat tidak hadir. Kami menilai dan kuat dugaan kami bahwa pihak PT Jaya Beton Indonesia tidak menghargai Pengadilan,” tegas tim kuasa hukum Penggugat kepada wartawan, di PN Medan.
Sementara itu, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. “Tergugat kembali tidak menghadiri panggilan dalam tahapan mediasi,” katanya.
Terpisah, PT Jaya Beton Indonesia selaku Tergugat melalui kuasa hukumnya, Maradu Simangunsong belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Diketahui, PT Jaya Beton Indonesia digugat ke PN Medan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan oleh Lindawati dan Afrizal Amris melalui kuasa hukumnya Riky Poltak Daniel Sihombing dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn, pada Rabu (3/4/2024).
“PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita duga diserobot oleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 hektare. Yang mana tanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebih hampir 20 tahun," tegas Bambang H Samosir kepada wartawan, di PN Medan, Selasa (21/5/2024).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
“Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),” tulis isi petitum tersebut.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesia selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.
“Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” bunyi petitum tersebut.
Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.
“Menyatakan tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp 642.221.075.000 atau Rp642 miliar lebih,” isi petitum tersebut.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.(TDC/red)***