TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian telepon seluler (Ponsel) di Jalan M Idris Kelurahan Sei Putih Timur II.
Tidak tanggung-tanggung, saat beraksi, pelaku berinisial MARW alias Abdul (24), warga Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah berhasil menggondol tiga unit telepon seluler (Ponsel).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, peristiwa pencurian ponsel itu dialami oleh pelapor Fidel Roberto Tarigan (28) warga Jalan Cempaka, Binjai.
"Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 14.45 wib korban meletakkan tiga unit handphone diatas meja jualan miliknya dan pada saat itu korban ke kamar mandi untuk mencuci botol saos. Lalu berselang sekitar 5 menit kemudian korban kembali kedalam warung dan melihat 3 unit handphone milik korban sudah tidak ada lagi," ujar Kompol Yayang, Selasa 21 Mei 2024.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Mako Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 433 / V / 2024 / SU / POLRESTABES MEDAN / SPKT / SEK MDN BARU tanggal 13 Mei 2024.
"Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 22.00 Wib di Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah bersama barang bukti 1 buah jaket woody yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dan yang terekam rekaman CCTV," jelas eks Kabagops Polres Asahan ini.
Usai diamankan, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini, tersangka langusng igelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
"Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TDC/red)***