TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menembak kaki spesialis pencurian rumah kosong yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat.
TO Sikat spesialis Curat rumah kosong dimaksud beinisial TMYK alias Telo (33).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Kertas Gang Berdikari Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku telah menjadi TO Sikat Polsek Medan Baru setelah menindaklanjuti pengaduan dari korban Citra Wulandari (30) warga Jalan Johar Gg Berdikari Kel Sei Putih Barat Kec Medan Petisah dengan Laporan Polisi : LP / B / 451 / V / 2024 tanggal 18 Mei 2024.
"Dalam laporan korban disebutkan bahwa dikediaman rumahnya telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan 4 buah jam tangan, 1 unit pompa air (Sanyo) dan 1 kunci serep mobil honda Brio telah hilang," ujar Kompol Yayang, Sabtu 8 Juni 2024.
Petugas yang merespon pengaduan korban, jelas Yayang selanjutnya melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit 1 Opsnal Polsek Medan Baru Ipda Benni Aritonang dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Kertas Kec. Medan Petisah tepatnya di sebuah warung pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wib," jelas eks Kabagops Polres Asahan ini.
Kapolsek menyebutkan dalam proses pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual pompa air (Sanyo), pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
"Terhadap pelaku terpaksa diberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki kanan dan kirinya. Pelaku selanjutnya kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," sebut Kompol Yayang.
Dari hasi pengakuan dan keterangan pelaku, Kapolsek mengatakan pelaku mengaku menjual 4 buah jam tangan tersebut seharga Rp60 ribu di Jalan Kapten Muslim tepatnya di toko jam eceran Pasar Sei Kambing.
"Untuk hasil penjualan telah habis digunakan untuk membeli Chip Judi Online. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 buah jam tangan dan 1 celana pendek yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya," katanya.
Untuk diketahui dalam sepekan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dari lima kasus tersebut, tiga diantaranya diberikan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.
"Kami tegaskan kepada para pelaku kejahatan untuk segera berhenti melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Karena kami tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," pungkasnya Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.(TDC/red)***