• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Penasihat Hukum Tumirin Nilai Putusan Hakim PN Medan Janggal

    20 Juni 2024, Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T11:00:16Z

    TDC-Tim Penasihat Hukum Sartika Dwi dan Rahmat Junjungan Sianturi menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu sangat aneh tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.




    "Putusan itu sangat aneh dan kita keberatan sehingga kami mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Sartika Dwi usai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan beranggotakan hakim Haogoaro Waruwu dan Arfan Yani memvonis Tumirin, warga Jalan Kapten Sumarsono Medan 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis 20 Juni 2024


    Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu (pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.


    Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal


    Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya (atau pembandingnya) mana asli atau palsu.


    Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal (Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu. Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu


    Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut.


    Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.



    Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .



    "Semua saksi yang dihadirkan JPU di luar saksi fakta," katanya.



    Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan



    Sebelumnya Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.



    Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland.



    Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum 



    Atas putusan tersebut, JPU Randi Tambunan menyatakan pikir- pikir. Sedangkan penasehat hukum terdakwa Tumirin langsung menyatakan banding.(TDC/AViD)***



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini