• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kejari Medan jemput paksa Kennedy Manurung

    31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T17:58:06Z

    TDC-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (Ruko).



    Sebelunya, Kennedy Manurung diduga melakukan pengerusakan Ruko di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.


    “Malam ini sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa 30 Juli 2024 malam. 



    Penjemputan paksa dilakukan, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.



    “Di mana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” tutur Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu.



    Sebelumnya, kata pria yang pernah menjabat Kepala Seksi B Asintel Kejati Banten, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.


     

    Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.



    "Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Dapot.



    Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA. 



    Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.



    Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu.



    Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.



    Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.



    "Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan," pungkas Rahmayani.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini