• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Reskrim Polsek Medan Tembung Tembak Pembunuh Abdullah

    26 Juli 2024, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T12:56:33Z

    TDC-Personel Unit Reskirm Polsek Medan Tembung terpaksa menembak pembunuh Abudllah yang mayatnya ditemukan di Jalan Makmur, Pasar 7 Dusun Vll, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.



    Tersangka pembunuh berinisial RAS yang merupakan karyawan korban itu ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus.


    Hal itu dijelaskan Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Simamora mengatakan penemuan mayat tersebut murni pembunuhan.


    "Kami mendapat informasi dari warga adanya mayat dengan tangan terikat. Setelah itu tim menuju TKP dan melihat korban sudah membusuk dengan posisi tangan terikat," sebut Japri Simamora, pada hari Senin, 22 Juli 2024.


    Selanjutnya personil Polsek Medan Tembung menelepon Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan Identifikasi dan di temukan identitas korban bernama Abdullah dan tanda - tanda penganiayaan kekerasan di tubuh korban.


    Selesai dilakukan identifikasi, korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk  kepentingan selanjutnya.


    Menurut saksi inisial NA, korban membuka usaha dagang Mie Aceh di rumahnya. Saat itu, NA beserta keluarga merasa curiga karena sudah lama tidak ada komunikasi dan biasanya korban selalu menghubungi pihak keluarganya. Kemudian NA mendatangi alamat tersebut diatas dan melihat rumahnya terkunci. 


    NA memanggil tukang kunci dan membuka pintu rumah tersebut dan melihat korban berada didalam kamarnya dalam keadaan meninggal dunia.


    Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung.


    Kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku tersebut di atas.


    Personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bersama, Gang Jaya, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.


    Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Japri Binsar H.Simamora SH MH mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib.


    Selanjutnya Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha menyerang petugas dan hendak melarikan diri sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kedua kaki, selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.


    "Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.(TDC/AVID)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini