• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Satresnarkoba Polresta Deliserdang Sita 24 Kilogram Sabu-sabu di Perairan Asahan

    12 Juli 2024, Juli 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T12:31:59Z

    TDC-Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang menyita 24 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal negeri jiran Malaysia di perairan Asahan.



    Dalam pengungkapan itu, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengamankan 1 tersangka jaringan narkotika internasional.


    Kapolresta Deliserdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasatresnarkoba Kompol Sebastian Ramahadim Saurman Saragih yang dikonfirmasi pada hari Jumat, 12 Juli 2024 membenarkan perihal tersebut.


    "Benar. Pengungkapan itu dilakukan pada 29 Mei 2024 di peraiaran Asahan," ujar Kompol Sabastian.


    Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


    "Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia melalui muara Pantai Labu," jelas Kompol Sebastian.


    Saat itu, sebut Kompol Sabastian, petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran mulai dari muara Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang melalui kapal lain.


    "Alhasil, tersangka berinisial K beserta barangbukti sabu-sabu seberat 24 kilogram  yang berada di bagian dek kapal tersebut berhasil diamankan," sebut Sabastian.


    Ketika diinterogasi, tutur Kasatresnarkoba, tersangka mengaku barang haram tersebut akan dikirim ke Kota Tanjungbalai.


    "Saat ini tim masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Apalagi, tersangka K ini merupakan orang kepercayaan dari pengendali jaringan narkoba tersebut," tutur Kompol Sabastian.


    Usai diamankan, kata Kasatresnarkoba, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang untuk diproses.


    "Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas orang nomor satu di Satresnarkoba Polresta Deliserdang ini.(TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini