TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan preman modus Juru Parkir (Jukir) di Jalan Dazam Raya, Medan Petisah.
Sebelumnya, aksi pelaku viral di sejumlah pelatform media social.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama yang dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2024 mengatakan pelaku berinsial BHI (35) warga Dazam Raya.
"Pelaku diamankan pada saat pelaksanaan Operasi Pekat, Selasa 16 Juli 2024 yang saat itu video pelaku beredar di media sosial Instagram dan Tiktok yang sedang berdebat dengan pengendara mobil," ujar Kompol Yayang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dalam video viral tersebut, pelaku meminta uang parkir kepada pengemudi mobil di Jalan Dazam Raya.
"Saat itu, pengemudi mobil telah memberitahu kepada pelaku kalau mereka punya striker dan sudah membayar iuran parkir pertahun. Namun pelaku/jukir tersebut memaksa dan meminta uang parkir karena perintah ketua salah satu Ormas," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 ini.
Kata Kompol Yayang, sang pengemudi mobil yang merasa keberatan kemudian memvideokan Jukir tersebut dan menguploadnya ke media sosial Instagram dan tiktok.
"Berdasarkan video viral tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya dari Jalan Dazam Raya Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti uang sebesar Rp5 ribu," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.(TDC/red)***