• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Lapas Kelas IIA Tanggerang Penyuluhan Hukum kepada Tahanan

    02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-01T19:02:31Z

    TDC-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada tahanan.



    Penyuluhan hukum pada hari Kamis, 1 Agustus 2024 tersebut merupakan kerja sama Lapas Kelas IIA Tangerang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Legal and Foundation.


    Penyuluhan hukum yang diikuti oleh 20 tahanan itu dilaksanakan di Ruang Layanan Interkom.


    "Kegiatan ini merupakan bentuk prioritas kami untuk para tahanan yang sangat membutuhkan informasi dan bantuan perlindungan hukum terkait perkaranya," ujar Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti. 


    Kalapas menyampaikan bahwa melalui penyuluhan inilah menjadi diskusi yang sangat bermanfaat bagi tahanan dalam bertanya dan sharing akan perkara hukum yang sedang dijalani mereka.


    Kegiatan diawali dengan sambutan disampaikan oleh perwakilan dari LBH Keadilan Legal and Foundation yang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Lapas Kelas IIA Tangerang karena sudah memberikan penyuluhan ini dan berharap dapat dipahami dengan baik.



    Kegiatan dilanjutkan dengan giat inti yaitu penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh tim dari LBH Keadilan tentang Undang-undang bantuan Hukum.


    Kemudian pemahaman terkait Proses Perkara Pidana, hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses hukum, dan Konsultasi hukum berupa diskusi tanya jawab bersama para Tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang. Tak lupa Tahanan juga diberikan kuesioner dan pertanyaan untuk selanjutnya dilakukan diskusi wawancara dengan tim LBH Keadilan.


    Kegiatan berlangsung tertib dan Tahanan yang mengikutinya dapat memahami dengan baik dan bisa menjadi suatu ilmu dalam menjalankan proses hukum yang sedang mereka jalani. 


    Kegiatan ini juga merupakan suatu pelayanan prima Lapas Kelas IIA Tangerang dalam memberikan bantuan Hukum berupa Penyuluhan-penyuluhan tentang hukum kepada Tahanan.(AVID/r)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini