TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua laki-laki pelaku pemerasan di RS Royal Prima, Jalan Ayahanda Medan.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah tersebut berinisial AB (50) dan AS (52).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di RS Royal Prima.
"Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesiadan). Uang Rp30 ribu," ujar Iptu Dian, Kamis 24 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatasnamakan Organisasi SPSI dengan modus bongkar muat barang.
"Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp30 ribu kepada supir. Dan apabila tidak dikasih, pelaku mengancam dengan kata-kata 'Jangan dibongkar'," katanya seraya menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Seikambing B.
Atas kejadian tersebut, kata Kanit, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP," pungkasnya.(TDC/red)***