• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Curanmor di Mesjid Al Jihad

    24 Oktober 2024, Oktober 24, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T18:10:43Z

    TDC-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pencuri sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pelataran parkir Mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.



    Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MI (29), warga Jalan Menteng II Gang Jermal II Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


    Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, peristiwa itu dialami oleh korban Rizhana Raseuky (26) warga Jalan Paduan Tenaga Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 14.20 wib.


    "Korban saat itu akan melaksanakan ibadah Sholat Zuhur di Mesjid Al Jihad dan memarkirkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat warna hitam pelat BK 2858 AKT di parkiran belakang Mesjid, namun kunci kendaraan sepeda motor korban masih menempel terpasang di sepeda motor," kata Kompol Yayang, Rabu 23 Oktober 2024.


    Setelah selesai sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi dan memeriksa kunci juga tidak ada.


    "Saat itu korban baru sadar bahwa kunci sepeda motor miliknya masih menempel di sepeda motor. Kemudian korban melaporkan kepada pihak mesjid untuk mengecek rekaman CCTV," jelasnya dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.


    Lanjut Kapolsek menambahkan dari hasil rekaman CCTV pelaku seorang driver ojek online yang datang mengendarai sepeda motor honda beat BK 4261 AMD warna merah. 


    Sekira 10 menit kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 2858 ATK milik korban yang parkir berdekatan dengan sepeda motor pelaku.


    "Setelah berhasil melarikan sepeda motor korban, pelaku kembali lagi ke masjid dengan menumpang  pengendara sepeda motor lain. Kemudian pelaku mengambil kembali sepeda motor miliknya diparkiran mesjid," ujarnya.


    Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong. 


    "Dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIB dari kediaman rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam  BK 2858 AKT milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah BK 4261 AMD milik pelaku yang saat itu dipakai untuk melakukan aksinya," pungkasnya seraya mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana.(TDC/red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini