TDC-Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pengacaman terhadap pelapor Yusmalizar Hazzah (68) warga Jalan Cik Ditiro Dalam, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan pelaku bernama Marudut Siregar (43) warga Jalan Karya Perbatasan LK VIII Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Peristiwa pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 wib ketika korban Yusmalizar Hazzah sedang berada di lahan perkebunan dan melihat pelaku memagar lahan milik korban di Jalan Mawar Gg. Keluarga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia," kata Iptu Dian, Kamis 31 Oktober 2024.
Di situ, kata Kanit Reskrim, korban memanggil pelaku untuk keluar dari lahan perkebunan milik korban. Namun pelaku mengancam korban dan mengeluarkan pisau dari kantong celana.
Melihat aksi pelaku, korban langsung melarikan diri dan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa pengancaman yang dialami dirinya.
"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.00 wib saat berada di kediaman rumahnya Jalan Karya Karya Perbatasan LK VIII Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," pungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti pisau yang digunakannya sudah dibuang di daerah kanal Marindal.
"Terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 335 (ayat 1) KUHPidana," pungkasnya.(TDC/red)***