• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Curanmor di Kafe Wahid Hasyim

    11 نوفمبر 2024, نوفمبر 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-10T17:29:18Z

    TDC-Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak pencuri sepeda motor (Curanmor) di Kafe Jalan Wahid Hasyim, Medan. 



    Sebelumnya, pelaku curanmor berinisial RPM (31) ditembak pada kedua bagian kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan diringkus. 


    "Pelaku diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri, meskipun petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara," ujar Kompol Yayang, Minggu (10/11/2024).


    Kapolsek menyebutkan, pelaku RPH, warga Jalan Dame Pasar IV Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Patumbak dan diamankan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 saat sedang mengendarai Honda Scoopy warna putih merah pelat BK 3337 AIW milik korban di Jalan Turi Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.


    "Pencurian sepeda motor itu dialami korban Juwi Erlangga (20), warga Jalan Manggan I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli saat sedang berada di salah satu Kafe, Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 01.30 wib," sebutnya.


    Lanjut dijelaskannya, petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Simangunsong.


    "Dari hasil rekaman CCTV terlihat ada 2 orang laki laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih masuk ke areal parkiran sepeda motor di mana salah satu pelaku turun dan merusak kunci stang sepeda motor milik korban diduga menggunakan kunci Leter T dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelasnya.


    Pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Medan Baru bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah pelat BK 3337 AIW milik korban.


    "Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran oleh personel Reskrim Polsek Medan Baru," pungkasnya.(TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini