TDC-Pemerintah Indonesi memberikan amnesti kepada 44 ribu warga binaan penghuni 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Hal itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan di Warkop Jurnalis, Jalan H Agus Salim Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Selasa, 17 Desember 2024.
Bahkan, eks Wakapolri ini menjelaskan bahwa sebagian besar dari warga binaan mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang berstatus sebagai pemakai.
"Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus terkait kemanusiaan, seperti narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami cacat, serta mereka yang sedang sakit," ujar Agus.
Namun, Agus menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti.
"Jumlah 44 ribu ini muncul setelah kami melakukan penilaian (assessment) atas kondisi narapidana yang ada. Ini dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto," ujar Agus.
Sebanyak 44.088 narapidana merupakan hasil dari penilaian tersebut. Saat ini, proses pemberian amnesti sudah dikonsultasikan kepada DPR-RI dan Agus berharap agar keputusan dapat segera diambil.
"Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju," tegas Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan, yang terdiri atas narapidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun, ke Nusakambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Anggaran kami terbatas dan akan dilanjutkan pada tahun 2025. Kami bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan peredaran narkoba dari dalam Lapas," katanya, sambil meminta agar tidak ada telepon seluler di dalam Lapas.
Dengan langkah ini, Agus berharap dapat meningkatkan kondisi kemanusiaan bagi sebagian warga binaan dan mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan.(TDC/red)***