TDC-Pengumuman calon dosen ASN Kementerian Agama di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis tidak steril dari mafia pendidikan.
Pasalnya, ada dugaan mafia pendidikan terlibat dalam pengumuman seleksi calon dosen di STAIN tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama membuka penerimaan Calon Dosen ASN di STAIN Bengkalis, Riau, pada September 2024.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Burhanuddin Siregar membongkar dugaan mafia pendidikan Kementerian Agama terlibat di STAIN Bengkalis.
Burhanuddin mengakui bahwa anaknya menjadi salah satu calon Dosen ASN Akutansi S2 di kampus STAIN Bengkalis tersebut.
"Saya mengikuti semua proses seleksi penerimaan calon Dosen ASN STAIN Bengkalis ini. Hasil pengumuman dari Kementerian Agama, saya duga berbau mafia. Calon dosen yang dimenangkan tidak sesuai dengan hasil proses ujian yang dilakukan. Sepertinya sudah ada calon titipan untuk dimenangkan," ungkap Burhanuddin Siregar di Medan, Rabu 15 Januari 2025.
Mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumut, ini kemudian membeberkan nilai dari 3 calon Dosen ASN STAIN Bengkalis yang diumumkan oleh Kementerian Agama dari 8 calon pendaftar.
Burhanuddin mengatakan 3 calon dosen dengan nilai tertinggi yang diumumkan Kementerian Agama, yaitu Reynelda Sheba, Rizka Wahyuni Siregar dan Epi Yani.
Ketiga calon mengikuti ujian pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan wawancara.
Reynelda Sheba pun diumumkan oleh Kementerian Agama dengan nilai akhir 70.448, Rizka Wahyuni Siregar dengan nilai65.859 dan Epi Yani dengan nilai 63.287.
"Tetapi, dinilai ujian SKD dan SKB, Reynelda Sheba kalah dari Rizka Wahyuni Siregar," kata Burhanuddin.
Kemudian, lanjut Burhanuddin, calon dosen Reynelda Sheba diujian SKD hanya nilai 393 dan Rizka Wahyuni Siregar mendapatkan nilai 406, serta Epi Yani dengan nilai 365.
Begitu juga dengan nilai ujian SKB calon Reynelda Sheba kalah dari Rizka Wahyuni Siregar.
"Di SKB nilai Reynelda Sheba hanya 219, dan anak saya Rizka Wahyuni Siregar memperoleh 228. Yang tertinggi Epi Yani dengan nilai 230. Artinya, Kementerian Agama mengumumkan calon yang kalah diujian SKD dan SKB, dengan hasil wawancara yang tidak diumumkan," beber Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengatakan Kementerian Agama memberikan waktu sanggah untuk hasil pengumuman calon ASN Dosen STAIN Bengkalis jurusan Akutansi S2 sampai dengan 15 Januari 2025.
"Jika hasil sanggah nanti juga tidak memberikan rasa keadilan bagi peserta calon dosen sesuai dengan hasil ujian SKD dan SKB, saya akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan telah terjadi dugaan mafia pendidikan di Kementerian Agama dan STAIN Bengkalis," jelas Burhanuddin Siregar.(TDC/red)***