TDC-Gideon Saragih, Pendeta Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) melaporkan penyidik Polres Bogor ke Kapolri.
Selain mengadukan ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Gideon Saragih melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dari Kantor Hukum Romi Prima & Partners juga melaporkan penyidik POlres Bogor dan Polda Jabar ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Pasalnya, Gideon Saragih dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian tersebut di atas menyusul pelaporan jemaat HKBP wilayah Cibinong, Renta Natasari Yohana Tambun.
Pendeta Gideon Saragih dipolisikan umatnya Renta Natasari Yohana Tambun atas dugaan pemalsuan dokumen surat nikah dari gereja yang berujung pada penetapan sebagai Tersangka.
Namun lewat kuasa hukumnya, Pendeta Gideon melakukan upaya klarifikasi dan menolak untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bogor, Selasa 14 Januari 2025 siang.
Roni Prima Panggabean menegatakan, kliennya sudah dua kali memenuhi panggilan dalam status sebagai tersangka.
"Sudah dua kali klien kami Bapak Pendeta Gideon Saragih memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor sebagai tersangka meski ada kejanggalan. Kenapa pemanggilan tersangka harus dialkukan berulang-ulang," ujar Roni Panggabean.
Lebih lanjut Roni mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kliennya Pendeta Gideon Saragih kedatangan jemaat untuk menikah secara gereja.
Saat itu, Gideon Saragih memang dikenal luas sebagai pendeta jemaat gereja HKBP wilayah Cibinong Bogor yang biasa melakukan pemberkatan nikah di gereja.
"Awalnya ada seorang bernama Renta Natasari Yohana Tambun teleh menerima pemberkatan nikah cara gereja tertanggal 23 April 2022. Lalu melaporkan pendeta ke polisi atas dugaan pemalsuan akta nikah yang notabene dikeluarkan pihak gereja itu sendiri," ungkap Roni.
Tak terima kliennya dijadikan tersangka, Roni Prima Panggabean mengakui telah melaporkan jajaran penyidik yang menangani perkara kasus yang tengah dihadapi kliennya.
"Sebagai kuasa hukum Bapak Pendeta Gideon Saragih tegas mengatakan, saat ini kami telah melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.41/I/2023/JBR/ RES BGR tanggal 07 Januari 2023 atas nama pelapor Renta Natasari Yohana Tambun," tegas Roni.
Terkait pelaporan polisi yang dilakukan Renta Natasari Yohana Tambun, Kuasa Hukum Roni Panggabean mengendus adanya keterlibatan oknum gereja dan polisi sebagai upaya krimiminalisasi atas kliennya dalam perkara ini.
"Mengapa saya mengatakan demikian, sederhananya ketika seseorang dituduh memalsukan surat mana bukti surat palsunya dan ingat orangtuanya (pelapor) sendirilah yang datang pada klien kami untuk meminta dinikahkan," imbuh Roni.
Sebagai respon atas kasus yang tengah dihadapi kliennya itu, Roni mengaku sudah membuat laporan pengaduan ditujukan pada Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri, Kementerian Hak Azasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum serta Komisi III DPR RI disertai permintaan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri harus segera bertindak cepat dan tegas terhadap penanganan perkara tersebut mengingat sudah melukai rasa keadilan ditengah masyarakat terlebih penagnanan perkara tersebur patut didiuga telah mermpas hak Azasi manusia terlebih seorang pendeta yang menikahkan jemaatnya sen diri. Apakah Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki kekuasaan hukum tersendiri sehingga bisa berlaku sewenang wenang," tegas Roni Panggabean.
Kendati demikian, kata Roni, hingga saat ini, Gideon Saragih merupakan pendeta di Gereja HKBP wilayah Cibinong yang memang mempunyai tugas dan melayani jemaatnya.
"Pendeta Gideon Saragih masih bertugas melayani jemaatnya di HKBP Cibinong dengan melayani jemaatnya lebih dari 1.000 keluarga," pungkasnya.
Sementara itu, didampingi kuasa hukum, Pendeta Gideon Saragih menegaskan bahwa ia menikahkan pelapor sudah sesuai aturan.
Bahkan menurut Gideon, setiap akan menikahkan, selaku pendeta ia harus meminta persetujuan dari gereja-gereja yang ada di wilayahnya.
Pendeta Gideon juga menegaskan, saat menerima permintaan pernikahan cara gereja, orangtua pelapor langsung mendatanginya untuk meminta anaknya dinikahkan.
"Saya sebelum membaptis dan menikahkan orang, harus mendapat ijin dari gereja prosesnya selama dua pekan. Baru setelah itu, bisa diterbitkan surat berupa akta yang dikeluarkan gereja HKBP Cibinong dan saya tanda yang tangan tangan," pungkasnya di Mapolres Bogor.(TDC/red)***