TDC-Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua terduga pencuri kabel Tanam PT Telkom.
Sebelum ditangkap, para pelaku beraksi mencuri kabel tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SI (44), warga Jalan Luku I Gang Kali Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan RS (41), warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul .04.45 Wib bersama barang bukti alat pengali tanah, linggis dan martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin 6 Januari 2025.
Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 di antaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
"Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut," ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.(TDC/red)***