• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kriminalisasi Pendeta Gideon di Cibinong

    17 Februari 2025, Februari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T10:35:59Z

    TDC-Oknum polisi diduga kuat terlibat melakukan kriminalisasi hinga Pendeta HKBP Cibinong, Gideon Saragih dijadikan tersangka.



    Fakta baru kasus dugaan kriminalisasi terhadap pendeta yang bertugas melakukan pelayanan di HKBP Cibinong itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean, Senin, 17 Februari 2025.


    "Fakta baru dugaan keterlibatan oknum polisi dari Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar) diduga mengkriminalisasi sehingga klien kami menjadi tersangka telah kami sampaikan saat memenuhi panggilan Paminal pada hari Kamis, 13 Februari 2025 lalu," ujar Roni Prima Panggabean.  


    Lebih lanjut dijelaskan Roni, saat memenuhi panggilan Paminal Polda Jabar, dugan keterlibatan oknum-oknum yang mendegradasi citra polri itu kita sampaikan semuanya.


    "Ini fakta. Unsur kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi nakal itu jelas. Mereka Oknum Polisi mengatakan kepada pendeta Gideon Saragih kasus ini bisa berhenti yang penting Bapak pendeta Gideon Saragih jangan lagi menjadi pendeta di HKBP Cibinong. Itulah faktanya," jelas Roni berdasarkan keterangan Bapak Pendeta Gideon Saragih dan bukti pesan Aplikasi WhatsApp terlampir.


    Menurut Roni, dugaan kriminalisasi yang dilakukan personel polri dari Polres Bogor dan Polda Jabar itu sangat menggores hati rakyat Indonesia.


    "Betapa sungguh mengerikan. Oknum polisi yang seharusnya sebagai garda terdepan penegakan hukum yang seharusnya melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat di Indonesia malah menjadi pelaku dugaan kriminalisasi terhadap pendeta. Bayangkan, oknum polisi bisa diperalat oleh oknum gereja untuk menetapkan tersangka terhadap seorang pendeta," imbuh Roni Panggabean.


    Berdasarkan fakta tersebut di atas, artinya, ungkap Roni, ada dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan pelanggaran kode etik POLRI atas adanya dugaan permufakatan jahat untuk melakukan kriminalisasi terhadap pendeta Gideon Saragih.


    "Seharusnya penyidik Polisi Polres Bogor dan Polda Jabar bekerja secara professional. Mana yang namanya Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (Presisi). Jangan slogan ini hanya omong-omong doang atau dengan kata lain hanya lips service saja," ungkap advokat  yang konsen membela kaum yang terzolimi ini.


    Masih dikatakan Roni, ketika oknum polisi mengatakan demikian kepada pendeta HKBP Cibinong Gideon Saragih, maka oknum-oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan polres Bogor serta Polda Jabar telah terbukti alias terpenuhi.


    "Yang paling mirisnya ada kesamaan seperti kasus Vina Cirebon. Kenapa saya mengatakan demikian, bahwa Bapak Pendeta Gideon Saragih sebagai Pendeta HKBP Cibinong ditetapkan sebagai tersangka . Kemudian dilakukan penyidikan Kembali," katanya.


    Artinya, sebut Roni, setelah tersangka muncul Sprindik.


    "Pertanyaan saya sebagai kuasa hukum apakah Polres Bogor atau Polda Jabar memiliki KUHAP tersendiri atau memiliki Peraturan Kapolri tersendiri ? Atau Apakah kedudukan Polres Bogor dan Polda Jabar lebih tinggi dari pada Kapolri ?," sebut Roni dengan nada bertanya.


    Lagian, imbuhnya, ini masalah internal gereja. Lalu mengapa Polres Bogor dan Polda Jabar ngurusin masalah keagamaan.


    "Ingat, ini masalah keagamaan sangat sensitif. Polisi kok bisa tunduk sama oknum gereja ?  Apakah polres Bogor dan Polda Jabar kekurangan menangani perkara sehingga melakukan dugaan Kriminalisasi terhadap pendeta ?," imbuhnya.


    Sekedar mengingatkan, kata Roni, Jenderal Bintang 2 saja bisa copot ! Dipecat, bahkan dipidana !.


    "Kepada oknum polisi janganlah kau korbankan keluargamu, anak-istrimu, hanya dengan mentersangkakan pendeta.

     

    Bahwa bukti yang dijadikan juga adalah akta dokumen gereja asli dan memang jemaat gereja HKBP Cibinong menyaksikan pemberkatan pernikahan bersama pengurus gereja.


    "Mana bukti palsunya ?," teriak Roni lantang.


    Kendati demikian, Roni Prima Panggabean dan Nugra M.H.S yang memenuhi panggilan Propam Polda Jabar masih sangat yakin terhadap Paminal untuk mengungkap oknum nakal dalam kasus ini.


    "Dan sebagai kuasa hukum, saya masih sangat yakin ada polisi yang baik yang mampu melindungi dan mengayomi masyarakat," paparnya.

     

    Singkatnya, kata Roni Panggabean, ia mengapresiasi dan berterima kasih tindakan cepat dan responsif dari Paminal Polda Jabar.


    "Kasus ini juga sedang dalam pengawasan Divisi Propam Mabes Porli, Irwasum dan Karowassidik Mabes Polri," pungkasnya.


    Sebelumnya, Gideon Saragih, Pendeta Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) melaporkan penyidik Polres Bogor ke Kapolri.


    Selain mengadukan ke Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Gideon Saragih melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners juga melaporkan penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar ke Kadiv Propam Mabes Polri.


    Pasalnya, Gideon Saragih dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian tersebut di atas menyusul pelaporan jemaat HKBP wilayah Cibinong, Renta Natasari Yohana Tambun.


    Pendeta Gideon Saragih dipolisikan umatnya Renta Natasari Yohana Tambun atas dugaan pemalsuan dokumen surat nikah dari gereja yang berujung pada penetapan sebagai tersangka.(TDC/red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini