TDC-Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan S. Parman Gang Pasir Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial WA (44), warga Jalan S.Parman Lorong Bintang Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang mengatakan pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35) pada hari Jumat, 8 November 2024.
"Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 untai kalung emas dengan berat 2.12 gram, 32 Hp berbagai merek serta uang tunai Rp600.000 dengan total kerugian Rp18 juta," ujar Kompol Hendrik, Selasa (18/2/2025).
Korban yang menyadari rumahnya telah dibobol oleh pelaku setelah melihat rekaman CCTV, selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.
"Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi Kec Medan Kota," kata Kompol Hendrik.
Kapolsek menjelaskan hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," jelasnya.
Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.(TDC/red)***