TDC-Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut (APMS) meminta Poldasu segera menangkap Dirut Bank Sumut.
Desakan tersebut disampaikan massa APMS dalam aksinya di Mapolda Sumut, Senin, 24 Maret 2025 karena Dirut Bank Sumut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terlebih lagi, Dirut Bank Sumut tidak mengindahkan surat penjemputan paksa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap Tianas Situmorang (67).
"Tidak mengindahkan surat penjemputan paksa merupakan bentuk pembangkangan terhadap institusi Polri," tegas salah seorang orator dalam aksinya.
Sementara, Kuasa Hukum korban, Poltak Silitonga yang hadir di tengah-tengah massa aksi menyampaikan, kejahatan yang dilakukan pejabat Bank Sumut membuat kliennya, Tianas Situmorang menderita.
Karena permasalahan yang dialami kliennya, Bank Sumut dilaporkan atas dugaan tindak perbankan dan dugaan penipuan.
"Kapolda jangan mau dipengaruhi oleh kepentingan apapun. Berdiri tegak lurus dalam menegakkan kasus ini. Tuntutan kami, Dirut Bank Sumut harus bertanggungjawab. Kembalikan uang Rp 2 miliar milik klien kami. Mohon ketegasan Kapoldasu untuk mengembalikan uang klien kami. Semua harus sama di mata hukum," jelasnya.
Anehny, sampai saat ini, katanya, baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ironisnya, uang dugaan hasil penipuan dan penggelapan ini dijadikan deviden Bank Sumut.
"Jadi pejabat dan Dirut juga menikmati deviden yang berasal dari uang penggelapan ini. Harus bertanggungjawab dong?" lirihnya.
Pihaknya juga minta penyidik Ditreskrimsus Poldasu agar menyita uang Rp2 miliar milik korban. Bukan malah menjadikannya sebagai deviden (keuntungan).
Oleh sebab itu, Poltak Silitonga berharap kasus perbankan ini harus dituntaskan dan harus dipenjara oknum-oknum yang terlibat dalam kasus perbankan ini agar ada efek jera.
"Kami juga berharap agar uang Rp2 miliar itu disita dijadikan bukti dalam kasus ini. Lalu tangkap atau penjarakan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.(TDC/red)***